NewsPeristiwa dan Kriminal

Polres Batu Ungkap 5 Kasus Narkoba, Sita Sabu dan Okerbaya

Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Batu. (Foto: Asrur Rodzi)
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Batu. (Foto: Asrur Rodzi)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Lima kasus penyalahgunaan narkoba dengan total enam tersangka terungkap dalam waktu berdekatan. Dalam konferensi pers Jum’at (21/11/2025), Polres Batu memaparkan sejumlah barang bukti mulai dari sabu hingga obat keras berbahaya (okerbaya).

Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba Polres Batu selama beberapa pekan terakhir.

“Dari Satresnarkoba Polres Batu melaksanakan press rilis, terdapat lima laporan polisi dengan enam tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 227,68 gram dan okerbaya sebanyak 54.000 butir,” ujar Danang.

Dari perhitungan kepolisian, jumlah barang bukti tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas apabila berhasil beredar di masyarakat. Angka tersebut berdasarkan takaran konsumsi rata-rata pengguna narkotika serta potensi peredarannya di wilayah Kota Batu dan sekitarnya. Polisi menyebut penyelamatan tersebut merupakan dampak langsung dari upaya preventif dan represif.

“Estimasi korban yang dapat diselamatkan sebanyak 19.138 jiwa dari penyalahgunaan narkoba andai kata barang haram ini tidak berhasil dicegah,” kata Danang.

Para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kompol Danang menyebut penyidik menerapkan Pasal 112 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 114 Ayat 1 dan 2. Kedua pasal tersebut mengatur kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

Selain itu, tersangka yang terlibat dalam peredaran okerbaya akan dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Untuk peredaran okerbaya, pasal yang digunakan yakni Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana 5 tahun hingga 12 tahun penjara,” jelasnya.

Reporter: Asrur Rodzi

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button