NewsPeristiwa dan Kriminal

PN Surabaya Tolak PKPU Dahlan Iskan, Pengacara Ajukan Uji Materi

Mantan Direktur Utama PT Jawa Pos Dahlan Iskan. (Foto : bukunesia.com)
Mantan Direktur Utama PT Jawa Pos Dahlan Iskan. (Foto : bukunesia.com)

CITY GUIDE FM, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos pada Selasa (12/8/2025). Permohonan ini terkait sengketa pembagian dividen atas 20 persen saham di PT Jawa Pos selama 2002-2015.

“Kami bersikap tetap menghormati. Bahkan gembira atas putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum keberatan (misal Kasasi),” ucap Kuasa Hukum Dahlan Iskan Boyamin Saiman, Rabu (13/8/2025).

Melansir dari berbagai sumber, upaya PKPU ini untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar deviden atas 20 persen saham milik Dahlan Iskan.

“Kami gembira menyambut putusan tersebut karena telah tercapai tujuan untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar deviden atas 20 persen saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015,” imbuhnya.

Akan tetapi, pihaknya akan menempuh gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu dekat. Karena PT Jawa Pos tidak mampu memberikan bukti pembayaran dividen yang merupakan hak Dahlan Iskan. Karena pada kurun waktu 2017, saham 20 persen terserap oleh seluruh pemegang saham Jawa Pos secara proporsional.

“Jika tahun 2002 sampai 2015 dianggap bukan milik Dahlan Iskan, maka proses penyerapan kepada seluruh pemegang saham haruslah dianggap tidak sah,” katanya lagi.

Selain mengajukan gugatan perdata, pihaknya juga akan menempuh upaya hukum Uji Materi atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk memaknai istilah SEDERHANA dan istilah KREDITUR LAIN dalam Undang-Undang PKPU dan Kepailitan. Karena kedua istilah ini selalu menjadi perdebatan dalam sidang PKPU.

Selain untuk kepentingan Dahlan Iskan, upaya Uji Materi ini guna mempermudah semua pihak untuk mengajukan PKPU/Pailit apabila mempunyai hak atas pembayaran atau piutang.

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button