NewsPeristiwa dan Kriminal

Petugas Bongkar Jasa Ekspedisi, Temukan BKC Ilegal

Petugas Bea Cukai bongkar paket di jasa ekspedisi yang diduga berisi barang kena cukai (BKC) ilegal. (Foto : Istimewa)
Petugas Bea Cukai bongkar paket di jasa ekspedisi yang diduga berisi barang kena cukai (BKC) ilegal. (Foto : Istimewa)

CITY GUIDE FM, MALANG RAYA – Bea Cukai Malang kembali menggeledah gudang jasa ekspedisi yang sering menjadi media pengiriman barang kena cukai (BKC) ilegal. Pada Kamis (17/10/2024), pukul 15.00 WIB melakukan patroli darat ke sejumlah titik.

Saat tim menggeledah gudang perusahaan jasa titipan yang ada di Jalan Mayjend Sungkono, Kedungkandang, petugas menemukan minuman keras tanpa cukai terbungkus paket. Miras berjenis Arak Bali itu berukuran 1.500 ml dan berjumlah 15 botol.

“Keesokan harinya, Jumat (18/10/2024), petugas melanjutkan patroli ke Jalan Suropati Raya, Kecamatan Bululawang,” kata Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo.

Di sana petugas kembali memeriksa gudang jasa ekspedisi dan mendapati 2.860 bungkus rokok tanpa pita cukai berbagai merk. Antara lain GA Fresh dan ZA Stick. Tidak hanya itu, petugas juga mendapati 903 bungkus rokok ilegal pada jasa ekspedisi di Jalan Mayjend Sungkono, Kedungkandang.

“Petugas kemudian melakukan penegahan pada sejumlah barang bukti tersebut,” lanjut Gunawan.

Dari hasil pemeriksaan petugas, keseluruhan barang hasil penindakan itu memiliki nilai barang sebesar Rp 104,7 juta. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 58,5 juta.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x