Galeri City Guide FMNews

Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal dan Pendaftaran Merk Kolektif

Galeri City Guide

CITY GUIDE, GALERI – Menjaga dan melestarikan kebudayaan lokal tidak hanya mewariskannya secara turun temurun. Tapi juga melalui perlindungan hak kekayaan intelektual yang dapat menjaga warisan budaya dari klaim pihak asing.

Dalam Galery City Guide bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Kanwil Jatim, ada dua jenis kekayaan intelektual. Yaitu hak kekayaan intelektual privat dan komunal.

“Kekayaan Intelektual Privat itu bisa orang atau kelompok. Seperti HAKI merk, paten, desain industri atau rahasia dagang,” kata Penyuluh Hukum Madya Wiwin Winarti.

Sedangkan HAKI Komunal itu lebih ke kekayaan yang berkembang secara adat dalam masyarakat suatu daerah. Ada empat komponen dalam Hak Kekayaan Intelektual Komunal yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), pengetahuan tradisional seperti keterampilan secara turun temurun. Misal metode pembuatan jamu khas suatu daerah.

Lalu ada juga sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis yang memiliki karakteristik tertentu yang tidak ada di daerah lain. Salah satu contohnya adalah bawang merah Sumenep. Di wilayah Malang Raya pun juga banyak potensinya, seperti Tari Topeng Malangan atau Apel mBatu.

Pendaftaran HAKI Komunal ini menjadi sangat penting agar hal-hal yang sudah pernah terjadi sebelumnya tidak terulang. Seperti klaim Reog Ponorogo oleh Malaysia, Jepang mematenkan tempe serta sejumlah perusahaan kosmetik di Jepang yang ramuannya ada pada jamu Jawa.

“Jangan sampai potensi kekayaan di Indonesia itu dimiliki oleh pihak lain,” lanjutnya.

Karena asas hukum HAKI ini adalah first to file atau siapa yang cepat mendaftarkan, maka dia yang mendapatkan hak. Sehingga pihaknya terus mendorong pemerintah daerah untuk segera menginventarisasi segala potensi wilayah yang didaftarkan pada HAKI Komunal.

Analis Hukum Ridsyal Riski Yogaswara mengatakan pendaftaran KI Komunal hanya bisa dilakukan oleh Kemenkumham. Dengan kata lain, pemerintah daerah tidak bisa langsung mendaftarkan HAKI-nya.

“Tapi itu bukan jadi halangan. Karena kami sering jemput bola ke daerah-daerah untuk segera mencatatkan KI Komunal,” kata Ridsyal.

Editor : Intan Refa

Simak talkshow selengkapnya :

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x