Penyidik Bea Cukai Periksa Saksi Rokok Ilegal Manajer Arema FC

CITY GUIDE FM, JAKARTA – Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai RI Budi Prasetiyo menjelaskan setelah penyelidikan mendalam, penyidik Bea Cukai menahan Manajer Arema FC, WDA di Rumah Tahanan Negara Salemba. Ini merupakan tindak lanjut pasca penetapan status tersangka terhadap WDA pada 5 Mei 2025 lalu.
“Saat ini proses hukum masih berjalan. Penyidik Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait kasus tersebut,” kata Budi dalam siaran persnya, Jumat (16/5/2025).
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk memperkuat pembuktian hukum. Atas kasus ini, WDA diduga melanggar UU No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kejadian ini bermula ketika petugas menindak sebuah truk bermuatan 800 ribu batang rokok ilegal produksi CV ZAJ di Purwosari, Pasuruan, Kamis (27/2/2025). Penyidik kemudian menelusuri siapa penanggungjawab pabrik rokok tersebut. Ternyata dia adalah WDA yang juga Manajer Arema FC.
Penangkapan ini tentu membuat publik terkejut. Namun demikian, Budi menegaskan proses penegakan hukum akan berjalan secara profesional dan independen.
“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk mendukung iklim usaha yang jujur dan berkeadilan. Demi pembangunan nasional yang berkelanjutan,” tegasnya.
Dengan begitu, masyarakat dapat ikut memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara. Serta mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Editor : Intan Refa