Kuasa Hukum Terdakwa Perusakan Kantor Arema Minta Sidang Offline
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Senin (19/06) siang, delapan terdakwa kasus perusakan kantor Arema FC menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang). Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra yang dimulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Kedelapan terdakwa mengikuti jalannya sidang secara online via Zoom meeting dari Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota. Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto mengatakan, sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan kedelapan terdakwa.
Berikut adalah sejumlah dakwaan yang menjerat para terdakwa :
- Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia => Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (1) ke-1 dan ayat (2) ke-1 KUHP.
- Fanda Harianto alias Ambon Fanda => Pasal 160 KUHP subsider Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
- Adam Rizky Satria dan Muhammad Fauzi => Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ayat (1) KUHP.
- Andika Bagus Setiawan => Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ayat (1) KUHP.
- Muhammad Feri Krisdianto => Pasal 14 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ayat (2) ke-1 atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.
“Isi dari dakwaan itu sangat variatif, karena ada peran dari delapan terdakwa yang berbeda-beda,” tuturnya.
Pengacara klaim kliennya menyuarakan keadilan
Eko juga menambahkan, sidang tersebut akan berlanjut pada Senin (26/06), dengan agenda eksepsi dari delapan terdakwa. Sementara Kuasa Hukum dari enam terdakwa, Solehoddin mengatakan apa yang para terdakwa lakukan bukanlah perusakan. Namun, mereka menyuarakan keadilan atas Tragedi Kanjuruhan.
“Meskipun konsekuensinya, saat ini menjadi terdakwa. Tapi, kita akan tetap mengawal kasus ini hingga selesai,” kata Solehoddin.
Baca juga :
Ia juga meminta kepada PN Malang Kelas IA untuk menggelar sidang secara offline di persidangan berikutnya.
“Kalau sidang online, kendalanya jaringan putus. Seperti pertanyaannya apa, terdakwan jawabannya apa. Oleh karena itu, saya mohon kepada pihak pengadilan untuk mengabulkan permohonan kami, agar bisa sidang secara offline,” lanjut dia.
Kuasa Hukum terdakwa Ambon Fanda, Adhy Darmawan juga mengungkapkan hal yang sama. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan eksepsi untuk agenda sidang berikutnya.
“Intinya, kami mengajukan eksepsi. Namun, kami tidak mau membahasnya sekarang. Karena itu merupakan kunci kita dalam memperjuangkan ini,” pungkas Adhy.
Sebelumnya, sejumlah demonstran berunjuk rasa menuntut tanggungjawab Arema FC atas Tragedi Kanjuruhan, Minggu (29/01) lalu. Massa yang berpakaian serba hitam, awalnya berkumpul di Taman Makam Pahlawan, Jalan Veteran Kota Malang.
Setelah itu, mereka bergerak menuju Kantor Arema FC yang ada di Jalan Mayjen Panjaitan Kecamatan Klojen Kota Malang sekitar pukul 12.26 WIB. Aksi massa ini, membuat jalan di sekitar lokasi macet. Setelah itu, massa mulai melakukan aksi orasinya.
Tak berselang lama, massa langsung melakukan aksi perusakan toko Arema FC. Massa melempari kaca-kaca toko Arema FC dengan batu, kayu, cat dan membakar beberapa material di depan kantor Arema FC pada pukul 12.30 WIB.
Reporter : Oky Novianton
Editor : Intan Refa