Pencegahan Kekerasan Seksual Di Kampus Dapat Dilakukan Dengan Penanaman Nilai Dan Norma
Dalam talkshow bersama Radio City Guide hari ini, Rektor Universitas Gajayana Malang Prof. Dr. Dyah Sawitri, SE, MM menerangkan, dengan adanya permendikbud nomor 30 tahun 2021, tentang pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi, pihaknya bersyukur karena dengan begitu, bisa menjadi peringatan untuk tidak sembarangan bagi semua pihak di lingkungan kependidikan.
Menurutnya, Jangan sampai dunia pendidikan menjadi dunia dengan citra negatif, tapi diharapkan dunia pendidikan menjadi dunia yang memberi nilai moral, norma, bagi peserta didiknya.
Untuk mencegah adanya kasus kekerasan seksual, salah satu hal yang dilakukan dengan memberi mahasiswa wadah, untuk mengeksplor kemampuan yang dimiliki di bidang non formal, melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). dengan wadah atau kegiatan yang positif, maka didalamnya dapat ditanamkan karakter menghormati dan menghargai, serta nilai-nilai etika. (TM)
SUMBER: CITY GUIDE