NewsPemerintahan

Pencairan Pooling Fund Bencana Bisa Kurang dari 10 Hari

Aksi tanam pohon sekaligus sosialisasi Pooling Fund Bencana (PFB) oleh BNPB. (Foto: Asrur Rodzi)
Aksi tanam pohon sekaligus sosialisasi Pooling Fund Bencana (PFB) oleh BNPB. (Foto: Asrur Rodzi)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Skema Pooling Fund Bencana (PFB) mulai memasuki tahap awal implementasi pada tahun 2025. Inspektur Utama BNPB Saeful Anwar menyebut mekanisme pencairan dana dalam skema tersebut dapat berlangsung cepat, bahkan kurang dari 10.

“Tahun 2025 ini masih awal. Empat kementerian sudah berjalan, dan sisanya akan masuk pada 2026,” ujar Saeful.

Pada tahap awal ini, PFB baru diterapkan untuk empat kementerian yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Lingkungan Hidup serta BNPB sendiri. Pada tahap percontohan focus pada pengujian mekanisme, sosialisasi, dan penyesuaian alur administrasi sebelum diperluas ke pemerintah daerah pada 2026.

Terkait total anggaran nasional yang akan dialokasikan untuk skema tersebut, Saeful belum dapat menyampaikan angka pasti. Ia mengatakan besaran dana baru akan ditetapkan setelah tahap awal dievaluasi.

“Kami baru awal. Nanti tahun depan fix-nya dari BNPB akan disampaikan berapa jumlah yang akan disalurkan,” ujarnya.

Saeful juga menegaskan bahwa skema pengajuan dana tidak menggunakan batas maksimal atau limit anggaran. Menurut dia, pengajuan dana berbasis pada kebutuhan riil daerah dalam penanganan bencana, terutama pada tahap pra-bencana dan mitigasi.

“Bukan bicara limit. Justru yang diajukan itu adalah kebutuhan daerah untuk pencegahan dan mitigasi agar bencana tidak terjadi. Yang penting tidak mengada-ada dan sesuai kebutuhan wilayah,” katanya.

Mengenai kecepatan pencairan, Saeful menyebut bahwa pada implementasi percontohan, dana dapat dicairkan dalam waktu singkat. Ia menilai kecepatan tersebut menjadi salah satu alasan sosialisasi PFB mulai dilakukan di daerah, termasuk di Jawa Timur untuk memetakan kebutuhan serta mengidentifikasi potensi kendala sebelum implementasi penuh pada 2026.

“Ini kegiatan awal supaya nanti kekurangan bisa diperbaiki di lanjutan,” ujarnya.

PFB merupakan skema pendanaan penanggulangan bencana yang disiapkan pemerintah untuk mempercepat dukungan bagi daerah. Melalui mekanisme pengajuan, verifikasi, dan pencairan yang lebih singkat, pemerintah berharap respons bencana dapat dilakukan lebih cepat dan terstruktur.

Reporter: Asrur Rodzi

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button