NewsPemerintahan

Pemkot Malang Target 25 Ribu Pekerja Informal Tercover Jamsostek

Kepala Dinas Ketenagakerjaan PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan. (Foto: Heri Prasetyo)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Disnaker PMPTSP Kota Malang melakukan verifikasi terhadap 43 ribu data calon penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja sektor informal. Hasilnya hanya 15 ribu warga yang dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek). Sementara sisanya, gagal terverifikasi.

“Banyak data yang tidak valid, mulai dari alamat yang tidak jelas, NIK tidak sesuai hingga adanya data ganda,” kata Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan.

Para pekerja informal ini menyasar pelaku UMKM, pedagang, kelompok tani, Supeltas, hingga pengemudi ojek online. Khusus ojol, saat ini tercatat sekitar 5.500 driver Gojek telah terdaftar. Sementara pengemudi platform Maxim, Shopee, dan GrabCar masih menunggu proses pengajuan.

Pihaknya menargetkan akhir 2025, ada 25 ribu penerima manfaat ini untuk memenuhi standar Universal Coverage Jamsostek sebesar minimal 40 persen sesuai RPJMD. Pemkot Malang Program mendanai iuran mereka melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kata Arif, pencairan tahap pertama mencapai Rp250 juta dengan nominal Rp16.800 per orang yang dibayarkan langsung melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Peserta yang telah aktif berhak menerima perlindungan kecelakaan kerja hingga manfaat kematian selama satu tahun penuh. Meski demikian, masih ada tantangan keterbatasan anggaran DBHCHT.

“Kebutuhan kami sekitar Rp5,3 miliar, tetapi anggaran tahun depan hanya sekitar Rp4 miliar. Nanti akan ada kebijakan dari Pak Wali,” kata Arif.

Pemkot Malang menegaskan komitmennya untuk memastikan program tetap berlanjut demi memperluas perlindungan bagi pekerja informal di Kota Malang.

“Tahun depan kami tetap akan mengusulkan bantuan serupa, tetapi anggaran kami turun dari Rp7,2 miliar menjadi Rp4 miliar. Termasuk DBHCHT yang juga turun dari Rp70 miliar ke Rp40 miliar,” terangnya.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button