Pemkot Malang Susun Perwali Pembatasan Medsos bagi Anak

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pemerintah Kota Malang mulai menyiapkan aturan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak. Setelah Menteri Komunikasi dan Digital mengeluarkan peraturan No 9 tahun 2026, yang akan efektif pada 28 Maret 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang Muhammad Nur Widianto mengatakan pemerintah kota saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Wali Kota sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, rancangan tersebut akan mengatur penggunaan ponsel maupun medsos selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Siswa tidak boleh menggunakan gawai saat pembelajaran kecuali jika sebagai sarana belajar.
Baca juga:
Efektivitas Pembatasan Medsos Pada Anak
Menurut Widianto, pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut nantinya akan diatur melalui petunjuk teknis. Sementara mekanisme pembuatan akun media sosial tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Di daerah, kami akan memperkuat pengawasan dan pelaporan terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak,” ujarnya.
Ia menilai pembatasan penggunaan medsos bagi anak menjadi penting mengingat arus informasi di ruang digital yang semakin sulit disaring. Anak-anak belum memiliki kemampuan untuk memilah informasi yang benar dan tidak benar.
“Kadang dalam sebuah konten ada muatan yang tidak tepat bagi anak-anak. Bahkan iklan yang muncul di media sosial juga tidak selalu sesuai dengan norma,” katanya.
Penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dapat memicu berbagai dampak negatif seperti perundungan siber, kekerasan terhadap anak, hingga penurunan nilai-nilai sosial. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya menjalankan program literasi digital bagi pelajar dan orang tua melalui program Kominfo Mengajar.
Program tersebut menggandeng sekolah dan lembaga pendidikan untuk memberikan edukasi mengenai penggunaan media sosial secara bijak. Termasuk pemahaman dasar terkait perkembangan teknologi seperti Akal Imitasi (AI).
“Orang tua juga memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan kepada anak-anak saat menggunakan internet,” kata dia.
Dukungan sekolah
Sementara itu, Kepala SMAN 8 Malang Nuraeni mendukung kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak.
“Lembaga pendidikan pada dasarnya sangat mendukung kebijakan ini. Tetapi di rumah juga harus ada pembatasan agar tidak terjadi perbedaan aturan antara sekolah dan keluarga,” kata Nuraeni.
Ia menjelaskan telah membatasi penggunaan ponsel bagi anak didiknya selama proses pembelajaran. Ponsel siswa dikumpulkan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali jika dibutuhkan untuk kegiatan pembelajaran.
Menurutnya, media sosial seperti uang koin yang memiliki dua sisi. Di satu sisi, teknologi memudahkan siswa mengakses informasi dengan cepat. Namun di sisi lain, penggunaan yang tidak terkontrol dapat mengganggu konsentrasi belajar serta memengaruhi emosi siswa.
“Banyak anak-anak menerima informasi dari media sosial tanpa menyaringnya terlebih dahulu. Kadang mereka meniru tanpa memahami dampaknya,” ujarnya.
Reporter: Heri Prasetyo
Editor: Intan Refa




