NewsPemerintahan

Pemkot Malang Sosialisasi UMK 2026, Naik Jadi Rp3,74 Juta

Sosialisasi UMK Malang tahun 2026. (Foto: Heri Prasetyo)
Sosialisasi UMK Malang tahun 2026. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Setelah Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.746.866 naik dari Rp3.524.238 pada tahun 2025 oleh Gubernur Jawa timur pada 24 Desember 2025 lalu, Pemerintah Kota Malang menggelar sosialisasi kepada pelaku usaha dan pekerja.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan kenaikan UMK bertujuan menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha. Menurutnya, kebijakan pengupahan harus dipahami secara utuh dan seragam agar implementasinya berjalan adil, tertib, dan sesuai ketentuan.

“Kenaikan UMK ini merupakan wujud keadilan sosial bagi para pekerja, sekaligus upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis di Kota Malang,” ujar Wahyu, Senin (29/12/2025).

Sebagai kota dengan jumlah perusahaan dan tenaga kerja yang besar, Wahyu berharap hubungan antara pekerja dan pengusaha di Kota Malang tetap kondusif. Lingkungan kerja yang harmonis mampu mendorong peningkatan produktivitas perusahaan serta kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.

Pemerintah Kota Malang berperan sebagai fasilitator yang mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah. Penetapan UMK 2026 telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Malang yang melibatkan unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah daerah.

Ia juga mengajak para pengusaha memandang kenaikan UMK sebagai investasi jangka panjang. Dengan upah yang layak, pekerja diharapkan lebih produktif dan loyal sehingga berdampak positif bagi pertumbuhan perusahaan.

Wahyu juga mengimbau kepada para pekerja agar kenaikan upah dimanfaatkan secara bijak untuk meningkatkan kualitas hidup, kompetensi, dan dedikasi dalam bekerja, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan memahami dan melaksanakan kebijakan UMK 2026 secara konsisten.

“Kami berharap para peserta dapat membantu menyebarluaskan informasi ini agar pelaksanaan UMK 2026 berjalan tertib, patuh, dan mendukung harmonisasi hubungan industrial di Kota Malang,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari perwakilan manajemen dan pekerja dari berbagai sektor usaha. Seperti perhotelan, restoran, perbankan, konstruksi, ritel, industri makanan, rumah sakit, hingga perusahaan rokok. Turut hadir pula asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan insan media.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button