NewsPemerintahan

Pemkot Batu Kejar Target Penyerahan PSU Perumahan

Salah satu perumahan di Desa Oro-oro Ombo. (Foto: Istimewa)
Salah satu perumahan di Desa Oro-oro Ombo. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu menargetkan nilai penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari para pengembang perumahan menembus Rp1 triliun pada tahun 2025. Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kota Batu Prasetyo Bagus Wicaksono mengatakan hingga saat ini total nilai PSU yang sudah diserahkan pengembang mencapai Rp522 miliar.

Lalu dengan tambahan terbaru sebesar Rp49 miliar, sehingga totalnya mendekati Rp600 miliar. Padahal ada lebih dari 119 perumahan di Kota Batu, akan tetapi baru sekitar 15 perumahan yang sudah menyerahkan PSU secara administratif maupun fisik.

“Target kami tahun ini bisa tembus satu triliun. Karena masih ada 15 perumahan lagi yang sedang dalam proses penyerahan,” ujarnya.

Menurutnya, 15 perumahan tersebut menjadi prioritas penagihan kewajiban penyerahan PSU karena sebagian besar pengembangnya sudah tidak aktif.

“Banyak yang sudah tidak bisa kami temui, ada juga pengembang yang sudah kabur. Kalau yang masih aktif dan izinnya baru keluar, kami minta langsung menyerahkan PSU,” jelas Prasetyo.

Ia menyebut sebagian besar perumahan yang belum menyerahkan PSU berada di wilayah Kecamatan Batu. Termasuk kawasan Oro-oro Ombo yang menurutnya memiliki banyak kendala administratif.

Pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memfasilitasi proses hukum maupun administrasi agar penyerahan PSU bisa lebih cepat. Ia mengaku telah menemukan pola kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memudahkan proses serah terima.

“Kami butuh pendampingan untuk memberikan kepastian hukum, terutama bagi perumahan yang pengembangnya sudah lama tidak aktif,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Pemkot Batu juga tengah mewacanakan moratorium perumahan di Kota Batu seiring masifnya pertumbuhan perumahan. Artinya, pihak developer perumahan tidak boleh mengoperasikan bisnisnya sebelum seluruh kewajiban perizinan terpenuhi.

“Menjadi trigger-nya adalah sampai seluruh perizinan selesai baru kita akan open. Kalau pengembang belum menjalankan tugasnya, itu akan kita lakukan moratorium untuk izin perumahan,” kata Nurochman.

Kendati belum ada keputusan pasti kapan moratorium ini berlaku, tapi Nurochman mengatakan cepat atau lambat.

“Pada saatnya nanti kita akan melakukan moratorium, karena 40 persen wilayah di luar hutan itu pada saatnya harus kita batasi. Nanti kita coba analisa bisa mulai tahun berapa, mungkin tahun 2026,” jelasnya.

Di kesempatan lain, Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto mengatakan wacana tersebut untuk mengantisipasi tren perumahan yang berubah fungsi sebagai objek investasi, bukan tempat tinggal.

“Awalnya peruntukannya untuk hunian masyarakat, sekarang jadi bisnis. Banyak perumahan ‘nakal’ yang ketika verifikasi pajak mengaku bukan bisnis, tapi nyatanya perumahan vila,” ungkapnya.

Maka, ia berharap kebijakan moratorium ini dapat menjadi langkah pengendalian tata ruang sekaligus memastikan pembangunan perumahan di Kota Batu berjalan sesuai peruntukannya.

Reporter: Asrur Rodzi

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button