Pemkot Batu Bakal Keluarkan SE Larangan Flexing bagi ASN

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Batu akan mengeluarkan surat edaran larangan flexing atau pamer kemewahan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial. Paling tidak akhir bulan ini edaran itu akan segera berlaku, sebagai respons atas kritikan masyarakat yang menyoroti budaya flexing di kalangan pejabat publik.
Wali Kota Batu Nurochman menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil rumusan bersama dari banyak pihak. Proses perumusan melibatkan berbagai stakeholder, mulai dari tokoh agama, kaum pemuda, hingga kalangan pendidik.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan ASN di Kota Batu agar lebih berorientasi pada kesederhanaan dan kedekatan dengan masyarakat.
“Itu saya kira karakteristik Indonesia, jati diri bangsa, yang tidak harus sok-sokan. Maka akan ada di surat edaran nanti. Rumusan itu hasil koordinasi kami dengan Forkopimda, ormas keagamaan, dan ormas kepemudaan. Hampir semua stakeholder terlibat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nurochman menekankan tiga aspek penting yang menjadi dasar dalam pelayanan publik. Pertama, penyelenggara negara harus memahami dirinya sebagai pelayan masyarakat, bukan sekadar pejabat.
Kedua, pelayanan publik harus terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan warga. Ketiga, masyarakat sebagai penerima pelayanan tidak boleh dipandang sebelah mata karena mereka merasakan langsung dampak dari setiap kebijakan pemerintah.
“Publik jangan dikira tidak tahu atau tidak mengerti komitmen dari kebijakan pemerintah. Justru masyarakat adalah pihak yang paling memahami dampak dari setiap keputusan,” tambahnya.
Pemerintah berharap dengan adanya surat edaran ini, para ASN dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Serta menampilkan sikap yang mencerminkan nilai kesederhanaan, integritas, dan pengabdian.
Reporter: Asrur Rodzi
Editor: Intan Refa