Pembayaran THR Ada Perhitungannya
Hari ini (20/4), dalam Talkshow Idjen Talk di Radio City Guide, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kota Batu – Muji Dwi Leksono mengatakan, dalam pemberian THR ada aturannya, jadi kalau masa kerjanya sudah lebih satu tahun, maka sudah menjadi hak dari karyawannya mendapatkan THR sebesar 1 kali gajinya.
Sementara itu, masih Kata Muji, untuk karyawan yang masa kerjanya minimal satu bulan dan kurang dari setahun, maka hitungannya masa kerja dibagi 12 kali.
Muji menambahkan, dalam setiap perusahaan sudah ada aturan dasar THR seperti Menteri tenaga kerja sampai gubernur intinya sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan memberikan THR, apalagi di kondisi pandemi yang saat ini mau mengarah ke endemic. Kalaupun ada yang tidak dibayarkan THR nya maka nanti bisa melakukan pelaporan ke DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kota Batu. Apalagi ketika alasannya karena pandemi itu bukan toleransi lagi. (WULAN INDRIYANI)
SUMBER : RADIO CITY GUIDE MALANG