Pedagang Akui Banyak Konsumen yang Mencari Rokok Ilegal
CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Seiring dengan kenaikan cukai rokok, tentu membuat harga rokok ikut terkatrol. Perokok pada akhirnya memilih bergeser pada brand rokok lain yang lebih terjangkau alias murah.
Celakanya, konsumen jarang tahu bahwa rokok murah itu rata-rata ilegal. Tapi, tingginya demand ini menjadi celah bisnis tersendiri. Ahmad Rotib (32), pedagang warung Madura di Pakisaji ini mengakui hal tersebut.
“Saya dua tahun berjualan tidak pernah jual rokok ilegal. Tapi kalau yang menanyakan itu banyak. Saya tahu merk-merk rokok ilegal itu. ‘Mas itu saya ga jual kalau ga ada banderolnya’,” ujar Rotib.
Atas dasar itulah, Satpol PP Kabupaten Malang beserta Bea Cukai Malang gencar memberikan sosialisasi kepada pemilik warung maupun toko sekaligus pembelinya. Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo mengatakan warung atau toko sering menjadi sasaran empuk.
Maka dari itu, perlu edukasi pada mereka agar tegas menolak jika ada tawaran untuk menjual produk rokok ilegal.
“Dari rokok ilegal, pemerintah tidak mendapat keuntungan atas transaksi. Tak ada pendapatan dari sektor pajak untuk melakukan pembangunan,” kata Bowo.
Selain sosialisasi, pihaknya juga rutin melakukan operasi gabungan bersama Bea Cukai Malang dan Polisi Militer. Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil KPP Bea Cukai TMC Malang Hendro Tri Noor menambahkan bahwa peredaran dan pemasaran rokok ilegal ini sifatnya sporadis.
Sehingga salah satu cara mempersempit ruang gerak mereka adalah dengan memastikan penjual dan konsumen paham perbedaan rokok yang legal dan ilegal.
“Meski produksinya di Malang, kadang kami tidak bisa tangkap di Malang juga. Biasanya mereka langsung kirim ke Sulawesi, Kalimantan hingga Sumatra lewat jasa ekspedisi,” kata Hendro.
Umumnya, para pelaku ini memproduksi rokok tembakan. Istilah untuk rokok yang bentuk dan namanya dibuat mirip dengan merk rokok tertentu yang legal. Sehingga, perokok akan terkecoh jika tidak teliti.
Reporter : Intan Refa