Pasca Lebaran, Puluhan ASN Kota Batu Kena Sanksi Indisipliner

CITY GUIDE, KOTA BATU – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerapkan sanksi indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur Lebaran 2026. Tercatat sebanyak 31 ASN terancam sanksi administratif hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena kedapatan tidak mengikuti apel pagi perdana pada Rabu (25/3/2026) kemarin.
Kepala BKPSDM Kota Batu Santi Restuningsasi menjelaskan bahwa meskipun ke-31 pegawai tersebut berada di lingkungan kantor, mereka tidak turun ke lapangan untuk mengikuti apel. Alasannya beragam. Mulai dari kondisi kesehatan, kehamilan, hingga faktor keterlambatan.
“Teguran ringan dengan dia membuat pernyataan untuk tidak lakukan kembali, kecuali yang hamil tadi. Kemudian sanksinya ya juga akan kita kurangi di TPP-nya ” ujar Santi.
Selain masalah kehadiran, pihaknya juga menyoroti penggunaan aset negara berupa mobil dinas (mobdin). Santi memberikan peringatan keras bahwa mobil dinas dilarang digunakan untuk keperluan wisata selama masa libur.
Jika ada pelanggaran aturan “pinjam pakai”, ia tidak segan untuk menarik fasilitas tersebut dari tangan oknum atau organisasi yang bersangkutan.
Menurutnya, mekanisme pinjam pakai mobdin memiliki ketentuan ketat. Seperti hanya untuk kegiatan lintas sektoral atau tugas khusus seperti pengantaran kontingen ke luar kota dengan Surat Tugas resmi.
“Jika dipakai untuk pribadi ke tempat wisata saat libur, itu tidak dibenarkan. Jika melanggar, fasilitas pinjam pakai akan kami cabut dan mobil kami tarik kembali ke pemerintah,” tegasnya.
Ada 40 SKPD dapat toleransi gunakan mobdin saat lebaran
Kendati melarang pejabat menggunakan mobil dinas saat libur lebaran, Pemkot Batu memberikan dispensasi khusus bagi 40 pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kepala BKPSDM Kota Batu Santi Restuningsasi mengungkapkan bahwa toleransi ini hanya berlaku bagi pejabat yang memiliki jadwal piket resmi.
Daftar 40 pejabat tersebut meliputi pimpinan SKPD, Camat, hingga Lurah. Mereka wajib tetap bersiaga untuk memantau wilayah masing-masing. Terutama ketika terjadi lonjakan wisatawan ke Kota Batu saat libur panjang.
“Pimpinan SKPD ditoleransi karena kami praktis tidak ada libur kemarin. Kami dijadwalkan piket secara terjadwal. Sebagai contoh, saya sendiri mengampu dua jabatan (BKPSDM dan Sekwan), sehingga setiap hari harus mengontrol staf di lapangan,” jelas Santi.
Seringkali, pimpinan daerah melakukan panggilan mendadak untuk koordinasi lapangan yang tidak memungkinkan jika pejabat tidak memiliki sarana transportasi operasional yang memadai. Santi menambahkan bahwa peran lurah dan camat sangat krusial selama Lebaran untuk menjaga stabilitas wilayah.
Oleh karena itu, penggunaan mobil dinas dalam konteks ini adalah fasilitas penunjang kerja. Bukan fasilitas mudik atau liburan keluarga.
“Lurah memiliki tanggung jawab penuh atas wilayahnya. Jadi, mereka tetap boleh menggunakan mobil dinas untuk keperluan monitoring keamanan dan pelayanan masyarakat selama hari libur tersebut,” pungkasnya.
Editor: Intan Refa




