Pasca Kebakaran, Pemkot Malang Fasilitasi Audiensi Pedagang & Manajemen Malang Plaza
CITY GUIDE FM, MALANG – Pemerintah Kota Malang melakukan audiensi bersama para korban (pemilik tenant atau stand), manajemen Pusat Perbelanjaan Malang Plaza serta kuasa hukum, untuk mencari jalan tengah (solusi) atas peristiwa kebakaran di Malang Plaza, Senin (08/05/23).
Walikota Malang Sutiaji mengatakan, Pemkot Malang akan membentuk tim khusus dari bagian hukum, untuk mengawal masalah kebakaran tersebut. Seperti, menangani persoalan ganti rugi dan relokasi para korban.
Kapasitas Pemkot Malang hanya untuk memfasilitasi dan mencarikan solusi yang terbaik. Untuk tempat direlokasi itu urusan kita semua, termasuk manajemennya.
“Saya tidak ikut campur masalah sampai ke perjanjian dan sebagainya. Intinya, ke depan lebih cepat lebih bagus dan kami minta ada tim untuk mengawal terus. Jangan sampai tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.
Ditanya mengenai tempat relokasi untuk para pedagang, Sutiaji menyebut ada beberapa pilihan. Seperti di Mal Sarinah Malang, dan tidak menutup kemungkinan juga di Malang Creative Center (MCC).
“Saya sudah menghubungi pihak Mal Sarinah, ada lokasi kurang lebih 1000 sekian. Tetapi kami mohon, supaya jangan mahal-mahal. Dari pihak penyewa maupun manajemen biar tidak keberatan. Kemudian, tidak menutup kemungkinan di MCC, karena sebagian juga ada yang komersil jadi tetap nyewa,” tuturnya.
Sementara, tim kuasa hukum dari pihak manajemen Malang Plaza, Solehoddin, bilang akan ada empat tempat untuk alternatif relokasi para pedagang, yakni Mal Sarinah Malang, MCC, Cyber Mal dan Ikan Bakar 52 Malang.
“Di ikan bakar 52 ini yang baru, karena katanya di sana cukup luas ada lahan sekitar 1.000 meter dan ini nanti menjadi kajian para tenant, mana yang diambil nanti. Karena kami juga menyiapkan untuk itu dan semuanya sudah kami hubungi,” kata dia kepada reporter City Guide FM.
Solehoddin menambahkan, jika dari pihak manajemen Malang Plaza, akan menanggung biaya sewa selama satu bulan untuk para korban terdampak. Kemudian, pembayaran selanjutnya akan dilanjutkan oleh pihak penyewa itu sendiri.
“Itu lah nanti yang akan menjadi kebijakan, termasuk nanti kami juga akan menyiapkan tempat-tempatnya. Namun, yang akan memutuskan (pemilihan tempat relokasi) dari tenan. Kita berunding, kami beri waktu untuk itu. Tapi semua alternatif sudah kami berikan,” terang dia.
Lebih lanjut untuk korban terdampak yang sudah tercatat di dalam pihak manajemen Malang Plaza, yakni ada sekitar 137 korban. Dengan kerugian gedung sekitar Rp 55 miliar, tanpa aset yang dimiliki oleh manajemen di dalamnya.
“137 korban itu sudah semuanya dari Lantai I sampai III. Jadi kalau selama ini ada catatan lebih, itu ada dua kemungkinan. Yang pertama, pihak penyewa itu menyewa kepada manajemen, lalu disewakan lagi, dan kami tidak mempunyai tanggungjawab kepada mereka. Karena tidak ada kaitannya dengan manajemen. Kami tidak tahu untuk total kerugiannya, yang jelas kalau kerugian gedung saja itu kisaran Rp 55 miliar,” tukas dia.