Pasar SNI Bisa Buat Pasar Lebih Tertib?
CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Untuk mewujudkan pasar tradisional bersertifikat SNI, kata Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang Luh Putu Eka Wilantari, ada banyak persyaratannya. Mulai dari nama pasar, alamat dan legalitas.
Kemudian aspek teknis seperti kesediaan air bersih, pembuangan limbah dan tata pengelolaannya seperti harus memiliki SOP, sampai pengelola pasar beserta staf. Termasuk keberadaan pengawas ketertiban (wastib) untuk menata dan mengamankan pasar. Seperti mencegah anjal gepeng masuk area pasar.
Semua itu tentu perlu mendatangkan tim audit pula yaitu LSPro Jakarta. Saat ini baru dua pasar SNI yaitu Pasar Oro-oro Dowo tahun 2017 dan Pasar Kasin tahun 2022. Meski saat ini, status SNI Pasar Kasin masih dicabut karena tidak melakukan evaluasi setelah 18 bulan mendapat sertifikat, karena keterbatasan anggaran.
“Pengurusan akan kami lakukan bulan Februari dan kami pastikan sertifikatnya terbit lagi periode 2025-2030,” kata Eka.
Sementara pihaknya juga sudah memperpanjang sertifikasi SNI Pasar Oro-oro Dowo untuk 2024-2029.
“Sekarang prioritasnya adalah pasar yang sudah direvitalisasi untuk mengurus SNI, salah satunya adalah Pasar Sawojajar,” lanjutnya.
Tetap saja, kendalanya adalah pedagang tidak mau dikelompokkan sesuai jenisnya atau zonasi. Padahal ini menjadi salah satu syarat Pasar ber-SNI.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji berkoordinasi dengan dinas koperasi perindustrian dan perdagangan untuk memprioritaskan pasar mana yang akan bersertifikat dalam 5 tahun mendatang.
“Saya melihat saat ini aktivitas pasar memang kurang tertib. Masih saja ada pedagang ilegal di depan pasar, sedangkan pembeli habitnya memilih beli di luar. Tentu ini akan merugikan pedagang pasar yang resmi di dalam,” kata Bayu.
Menurutnya, ketika pemerintah lebih tegas, maka bisa mengantisipasi hal seperti ini. Tentunya bukan tugas satu OPD saja, koordinasi yang baik antar OPD termasuk Satpol PP dan dinas perhubungan. (WL)
Editor : Intan Refa