NewsPemerintahan

Pansus Ranperda Perpakiran Paparkan Sejumlah Pembaruan

Rapar paripurna pemaparan pansus ranperda penyelenggaran perparkiran Kota Malang. (Foto: Heri Prasetyo)
Rapar paripurna pemaparan pansus ranperda penyelenggaran perparkiran Kota Malang. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Panitia Khusus Rancangan Perda (Ranperda) Penyelenggaraan Perparkiran melaporkan sejumlah poin pembaruan regulasi tata kelola parkir di Kota Malang. Ketua Pansus Muhammad Anas Muttaqin menjelaskan pembaruan dimulai dari pemetaan ulang titik parkir resmi yang selama ini belum terdata.

“Perkembangan kota sangat cepat, kawasan ekonomi baru bermunculan. Tapi data parkir kita belum solid. Ini yang akan kita benahi agar potensi PAD bisa dihitung dengan jelas,” tegas Anas, Rabu (8/4/2026).

Pemetaan ini mencakup seluruh titik parkir, baik tepi jalan maupun parkir khusus. Tidak adanya data akurat selama ini membuat potensi pendapatan daerah dari sektor parkir belum tergarap maksimal.

Tak hanya itu, pihaknya juga memfokuskan pada pelayanan, ketertiban di lapangan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Dari sisi pelayanan, masyarakat harus mendapatkan haknya. Mulai dari keamanan kendaraan hingga kepastian bahwa uang retribusi benar-benar masuk ke kas daerah.

Sedangkan penertiban juru parkir meliputi standarisasi ketat. Mulai dari atribut resmi, rambu, sistem pembayaran, hingga pola bagi hasil. Selama ini, skema bagi hasil tertinggi adalah 70:30. Namun ke depan, skema tersebut akan lebih dinamis.

“Bisa 60:40 bahkan 50:50, tergantung potensi lokasi. Kita ingin sistem yang lebih adil dan realistis,” kata Anas.

Digitalisasi juga tak luput dari perhatian. Anas mendorong penerapan e-parking di titik-titik strategis, tanpa meninggalkan sistem manual dengan pengawasan lebih ketat.

Di lain pihak, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaya Saleh Putra menegaskan bahwa perda ini bukan soal mengejar pendapatan.

“Yang utama adalah pelayanan. Kalau layanan baik, pendapatan pasti ikut naik,” ujarnya.

Salah satu langkah konkretnya adalah kewajiban penggunaan karcis parkir sebagai bentuk transparansi.
Widjaja juga membuka peluang penerapan tarif progresif di lokasi tertentu untuk menekan kepadatan kendaraan sekaligus meningkatkan kualitas layanan.

Namun, perda ini belum mengatur ganti rugi kehilangan kendaraan. Menurutnya, hal tersebut berada di luar kewenangan layanan parkir pemerintah.

“Fokus kami di layanan parkir. Soal kehilangan, itu butuh mekanisme lain,” tegasnya.

Ke depan, pemetaan titik parkir akan rutin setiap tahun. Ranperda Penyelenggaraan Parkir Kota Malang dijadwalkan akan disahkan pada 13 April 2026 mendatang.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button