NewsPemerintahan

Pakar Hukum Sebut Abah Anton Tidak Dapat Maju Pilkada

Abah Anton bersama Sutiaji ketika pelantikan Wali Kota dan Wakilnya pada 2013 lalu. (Foto : tempo.co)
Abah Anton bersama Sutiaji ketika pelantikan Wali Kota dan Wakilnya pada 2013 lalu. (Foto : tempo.co)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kabar pencalonan Abah Anton dalam Pilkada 2024 sampai saat ini masih menuai pro kontra. Ini tidak lain karena muncul anggapan bahwa mantan terpidana korupsi tersebut belum memenuhi beberapa hal.

Jika mengacu pada putusan MK No 56/PUU-XVII/2019, seorang mantan narapidana baru mendapatkan hak politiknya dan maju Pilkada setelah 5 tahun masa jeda. Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Dr Prija Djatmika SH MS, KPU Kota Malang dalam hal ini harus tegas.

Dasar hukum mana yang dipakai, apakah mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya 94/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Sby atau putusan MK No 56 di atas. Sebab, ada perbedaan pada kedua putusan itu.

“Berdasarkan putusan (PN Surabaya), Abah Anton dicabut hak politiknya selama 2 tahun. Selesainya (hukuman penjara) tahun 2020, berarti selesai tahun 2022,” kata Dr Prija.

Sedangkan pada putusan MK, mantan terpidana harus melewati masa 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara. Maka, seharusnya Abah Anton baru bisa mendapatkan hak politiknya tahun 2025.

selengkapnya penjelasan Pakar Hukum UB Dr Prija Djatmika SH MS

“Kalau melihat ini Abah Anton tidak bisa maju Pilkada. Ada perbedaan antara putusan pengadilan dan putusan MK. Mana yang berlaku, tergantung KPU melakukan penafsiran,” lanjutnya.

Menurut hematnya, berdasarkan asas hukum, putusan MK memiliki kedudukan setara dengan undang-undang. Artinya, hukum yang berlaku adalah putusan dari MK yang sifatnya erga imnes atau mengikat semua pihak.

Selain itu, mengacu pada asas hukum lex superior derogate lex imperior, artinya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan di bawahnya. Juga, lex posterior derogate lex priori, artinya peraturan yang baru mengalahkan peraturan yang lama.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x