NewsPeristiwa dan Kriminal

Operasi Sikat Semeru 2025: 51 Tersangka, 44 Kasus

Konferensi pers Operasi Sikat Semeru 2025. (Foto: Heri Prasetyo0
Konferensi pers Operasi Sikat Semeru 2025. (Foto: Heri Prasetyo0

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Sebanyak 51 tersangka dari 44 kasus kejahatan terungkap dalam Operasi Sikat Semeru selama 12 hari, mulai 22 Oktober-2 November 2025. Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan fokus operasi adalah menanggulangi berbagai tindak kejahatan.

Mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga kejahatan konvensional lainnya seperti perkelahian dengan senjata tajam (sajam).

“Pada prinsipnya, kegiatan operasi ini sudah kita laksanakan secara rutin setiap tahunnya. Salah satu tujuannya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar AKBP Oskar Syamsuddin, Selasa (11/11/2025).

Dalam konferensi pers, AKBP Oskar memaparkan berbagai barang bukti berhasil diamankan. Antara lain kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4), sejumlah senjata tajam, serta handphone. Pun CCTV juga sangat membantu dalam proses pengungkapan kasus-kasus tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Kominfo dan Dinas Perhubungan untuk kelengkapan peralatan IT.

Operasi ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga diiringi dengan kegiatan pre-emptif, seperti edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengharapkan masyarakat ikut menciptakan situasi kamtibmas, lebih peka, dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan jalanan,” imbaunya.

Ia berharap sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat terus terbangun. Bahkan, masyarakat dapat mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan memasang CCTV di lingkungan masing-masing untuk memantau dan mencegah kejahatan, khususnya curanmor. Kini para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button