Nyaris 4 Jam Disandera, Polisi Selamatkan Penculikan Bocah 4 Tahun

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Seorang bocah laki-laki berinisial ADR (4) menjadi korban penculikan dari rumahnya sendiri di Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kejadiannya bermula saat pelaku yang berinisial AEP alias Andre (38), warga Blimbing mengelabui ibu ADR, Adinda Charista Ayu (34).
Dia mengajak Adinda bertemu di kafe Outlet Gelato Oro Oro Dowo pada Kamis (22/5/2025) pukul 10.00 WIB. Pelaku memang kenal dekat dengan keluarga korban.
Maka dari itu, tanpa rasa curiga, Adinda pun menuju lokasi pertemuan itu. Tapi siapa sangka, rupanya AEP justru menyelinap ke rumahnya dan menodongkan pisau ke asisten rumah tangga (ART) Adinda. Lalu membawa kabur ADR mengguunakan mobil Toyota Calya B-1473-UJE berwarna orange.
Kemudian sekitar pukul 10.30 WIB, Adinda menerima pesan WhatsApp dari pelaku bahwa dia meminta tebusan Rp150 juta. AEP mengancam akan menjual anaknya jika permintaan itu tidak dipenuhi. Dengan panik, Adinda seketika mengirimkan Rp20 juta via QRIS yang terhubung ke akun judi online milik AEP.
Meski begitu, Adinda tidak tinggal diam dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dau saat itu juga. Setelah menerima laporan itu, Reskrim Polresta Malang Kota bersama Polres Malang segera melacak pergerakan pelaku melalui CCTV dan ponsel.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono dalam konferensi pers menyampaikan petugas berhasil meringkus pelaku kurang dari empat jam setelah kejadian.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku tertangkap di kawasan Junrejo, Kota Batu. Dan korban ditemukan dalam kondisi selamat di dalam mobil pelaku,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, polisi pun menyita barang bukti pisau, ponsel Samsung, bukti transfer QRIS, serta penutup wajah hitam.
“Alhamdulillah, korban selamat dan dalam kondisi sehat. Kami bersyukur dapat bertindak cepat, tepat, dan terukur dalam menyelamatkan korban,” ujar Kombes Pol Nanang.
Sementara, kakek korban, Budiono mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian.
“Kami tak menyangka pelakunya orang dekat. Ini jadi pelajaran penting agar lebih waspada terhadap siapa pun,” ucapnya haru.
Kini pelaku terjerat Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter : Heri Prasetyo
Editor : Intan Refa