NJOP di Kota Malang Naik, Harga Rumah Semakin Mahal
CITY GUIDE FM, MALANG – Beberapa waktu lalu, Masyarakat melakukan audiensi dengan Komisi B dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di ruang rapat Komisi B DPRD Kota Malang.
Mereka mengeluhkan terkait naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2023 yang sangat menjerit bagi masyarakat.
Melihat keresahan itu, Bapenda Kota Malang angkat bicara. Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menjelaskan, kenaikan itu merupakan upaya penyesuaian.
Penyesuaian itu dilakukan di tahun 2023 atas hasil koordinasi dengan BPK dan juga Korsupgah KPK. Terbukti, seharusnya setiap 3 tahun sekali, harga NJOP itu harus disesuaikan.
Hal ini berdasar pada Undang-undang Nomor 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Undang-undang Pasal 79 Ayat 2 berbunyi bahwa besarnya NJOP setiap 3 tahun kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tajum sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Sementara di Kota Malang ini belum menyesuaikan harga NJOP itu terakhir 2017 lalu. Ini yang perlu kami sesuaikan,” ujarnya, Selasa (7/2/23).
Handi menyebut, penyesuaian itu dilakukan dengan menyesuaikan harga pasaran dengan database yang dimiliki Bapenda Kota Malang.
Database itu didapatkan dari Nilai Bidang Tanah (NBT) dan dicocokan dengan database Bapenda Kota Malang serta konfirmasi wilayah.
“Konfirmasi wilayah itu dilakukan dengan datang ke lokasi. Mengkonfirmasi ke lurah, dan warga sekitar,” tuturnya.
Penyesuaian tersebut, terus dilakukan untuk menyamakan dengan harga tanah di pasaran Kota Malang. Beberapa tanah di Kota Malang NJOP-nya masih di bawah harga pasar.
“Karena ada yang harga Rp 50 ribu padahal pasarannnya Rp 1 juta. Makanya kami naikkan menjadi Rp 500 ribu. Meski naiknya banyak sekali tetapi masih di bawah pasar,” lanjutnya.
Bahkan, pihaknya pun sudah menjelaskan penyesuaian NJOP itu juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sendiri.
Sebab, saat ada pembebasan lahan atau penggusuran bukti NJOP itu digunakan sebagai dasar besaran ganti rugi.
“Kalau seperti ada pembebasan lahan. Salah satu dasar resminya itu NJOP. Kalau NJOP-nya Rp 50 ribu kan apa mau masyarakat dibayar Rp 50 ribu. Makannya kami sesuaikan,” terangnya.
Saat ini, pihaknya mengerahkan petugas Bapenda Kota Malang untuk melakukan updating tersebut. Dia menargetkan secepatnya updating itu bakal selesai.
“Karena proses updating ini menyebabkan pembayaran kami tutup hingga selesai,” tambahnya kepada reporter City Guide FM.
Sementara terkait penyesuaian ini, Handi memastikan bahwa hal itu tidak berimbas atas naiknya PBB di tahun 2023.
“Karena sudah ada Perwalinya terkait pengurangan nilai PBB. Jadi ketika tahun ini ada yang bayar Rp 100 ribu. Dan naik menjadi Rp 500 ribu atau naik Rp 400 ribu. Ya bayarnya tetap Rp 100 ribu,” pungkasnya. (rep-ok)