Motor Tak Dikunci Setir di Jalan Gadang, Raib Digondol Maling

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Dua laki-laki warga Kecamatan Kedungkandang, MN (25) dan MS (41) tidak berkutik ketika petugas kepolisian membekuk mereka di rumahnya masing-masing pada Senin (4/8/2025) pukul 15.00 WIB. Beberapa jam sebelum penangkapan, keduanya diketahui baru saja melarikan motor Honda Beat N 3508 ABG milik Sandi Wahyutomo (41), warga Kecamatan Sukun.
Pencurian ini terjadi pada Rabu (30/4/2025) lalu. Waktu itu MN dan MS tengah nongkrong di pos kamling dekat rumah MN di Jalan Gadang X, Kelurahan Gadang, Sukun sekitar pukul 16.00 WIB. Lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, MS meminta MN mengantarnya pulang ke rumahnya di Jalan Gadang Gang 6.
Dalam perjalanan, keduanya melewati sebuah motor Honda Beat yang terparkir tanpa dikunci setir. Seketika, MS tiba-tiba meminta turun dan masuk ke sebuah gang dan meninggalkan MN menunggu di tepi jalan.
Tanpa pikir panjang, ia lalu mendorong motor tersebut keluar gang dan meminta MN membantu dengan cara ‘menyetutnya’ hingga ke rumah MS. Entah kenapa MN mau saja membantu kawannya itu, bahkan ikut melepas plat nomor motor dan membuangnya ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Katanya, motor itu rencananya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Menyadari motornya hilang, korban langsung melapor ke petugas kepolisian.
“Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi N 3508 ABG,” kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsudin, Jumat (8/8/2025)
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) huruf 4e dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Oskar juga mengimbau masyarakat untuk selalu memarkir kendaraan di lokasi aman dan menggunakan kunci ganda.
Reporter: Heri Prasetyo
Editor: Intan Refa