NewsPemerintahan

Menteri LH: Hampir Semua Kota Masuk Kategori Kotor


Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: Heri Prasetyo)
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kondisi pengelolaan sampah di Indonesia masih jauh dari harapan. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut hampir seluruh kabupaten dan kota di Tanah Air masuk kategori kota kotor.

“Sejauh ini, tidak ada satu pun kota yang berhasil keluar dari kategori kota kotor. Nilai evaluasi rata-rata bahkan berada di bawah 50,” kata Hanif usai memberikan kuliah umum pada kegiatan Orientasi Pendidikan dan Kemahasiswaan (ORDIK) Pascasarjana Universitas Brawijaya, Senin (18/8/2025).

Ia mengatakan pada Program Adipura terbaru, ada empat tingkatan yaitu Kota Kotor, Kota Bersertifikat, Kota Adipura, dan Adipura Kencana. Namun mayoritas daerah masih terjebak pada peringkat terbawah.

Kata Hanif, nilai di bawah 75 hanya mendapatkan sertifikat. Sedangkan nilai di bawah 50 otomatis tergolong sebagai Kota Kotor.

“Faktanya, hampir semua kota kita masih di bawah 50. Ini menunjukkan bahwa tata kelola sampah di daerah belum berjalan baik,” ujarnya.

Untuk memperbaiki kondisi ini, pemerintah pusat akan memberikan sanksi administratif kepada pemerintah daerah yang tidak serius menangani masalah sampah. Di samping, tetap ada apresiasi melalui penilaian Adipura agar pemerintah daerah memiliki dorongan untuk berbenah.

Dengan demikian, pihaknya berupaya mempercepat target penyelesaian persoalan sampah nasional pada 2029 mendatang. Lebih cepat dari target sebelumnya yaitu 2030, sesuai instruksi Presiden Prabowo.

Maka, ia menyiapkan sejumlah langkah. Antara lain mulai dari penghentian impor skrap plastik hingga penerapan extended producer responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas sampah kemasan produk.

Selain itu, pemerintah pusat juga merampungkan Peraturan Presiden tentang pemanfaatan sampah menjadi energi (waste to energy). Aturan ini berlaku bagi kota-kota dengan timbunan sampah di atas 1.000 ton per hari. Namun, Hanif mengatakan langkah tersebut hanya opsi terakhir karena berbiaya tinggi.

“Untuk skala menengah, solusi yang lebih logis adalah pembangunan fasilitas refuse-derived fuel (RDF). Ini lebih realistis secara operasional dan bisa langsung berjalan,” jelasnya.

Hanif berpesan bahwa persoalan sampah bukan tanggungjawab pemerintah saja. Melainkan tanggung jawab bersama yaitu pemerintah, produsen, dan masyarakat.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button