Ekonomi BisnisNews

Menkeu Purbaya Kenakan Bunga Bagi Himbara Penerima Dana Rp200T

ilustrasi uang rupiah (pixabay.com/IqbalStock)
ilustrasi uang rupiah (pixabay.com/IqbalStock)

CITY GUIDE FM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengenakan biaya bunga (cost of capital) sebesar 4 persen kepada sejumlah bank himbara yang menerima penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun.

Bunga itu menjadi dorongan bagi bank himbara agar menyalurkan dana jumbo itu pada kredit dunia usaha.

“Kalau (anggaran itu) dia tidak pakai, dia rugi sendiri, ada cost sekitar 4-4,5 persen. Jadi dia harus bayar (beban) uang itu,” terang Purbaya, melansir Bloomberg Technoz.

Penempatan dana di tiap-tiap bank tersebut akan berbentuk Deposito on Call (DOC) yaitu deposito jangka pendek yang dana pokoknya dapat ditarik sewaktu-waktu. Tentu dengan pemberitahuan sebelumnya.

Purbaya menegaskan bank tidak boleh menggunakan dana itu untuk membeli instrumen investasi. Seperti Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) atau Surat Berharga Nasional (SBN).

Sejumlah bank himbara yang mendapatkan dana penempatan itu antara lain Bank Mandiri, BRI dan BNI masing-masing Rp55 triliun. Lalu, Bank BTN mendapat Rp25 triliun dan BSI menerima Rp10 triliun.

Kata Purbaya, perbedaan nominal yang diterima masing-masing bank itu karena mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar masing-masing perusahaan.

Terpisah, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar kalangan industri segera mengambil langkah merespon kebijakan pemerintah ini. Kata Airlangga, pengalihan dana ini dapat menjadi katalisator bagi perbankan untuk menambah likuiditas untuk industri.

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button