Memiskinkan Maling Uang Rakyat Terkendala UU
Dalam talk show Idjen Talk radio City Guide hari ini (18/3) Dosen Fakultas Hukum UNIV Brawijaya Malang – Dr. Prija Djatmika bilang , Tipikor ada yang menyebabkan kerugian keuangan negara dengan ambil uang negara atau menyalahgunakan wewenangnya, dimana mereka ini golongan maling uang rakyat, dan mereka ini yang harus dimiskinkan. Tapi ada koruptor dengan Kepentingan pribadi seperti menerima suap.
Kata Prija, sekarang ini Penyusunan UU perampasan Aset di Indonesia masih berhenti di DPR dan belum disetujui, karena mungkin ada kekhawatiran kalau mereka terjerat korupsi, mereka bisa dirampas semua asetnya tanpa tuntutan pidana dulu.
Prija menjelaskan, di Indonesia sekarang ini, koruptor disita asetnya dengan tuntutan pidana dulu, dilihat sumber dana aset yang dimiliki dan tidak bisa langsung disita semua asetnya bahkan dimiskinkan. Koruptor memang berkewajiban mengganti kerugian uang negara, tapi kata prija, bisa saja yang dicuri lebih besar dari yang dikembalikan. (Elsa Renika)
Sumber : City Guide FM