Mau Usahanya Naik Kelas? Ayo Daftarkan Jadi PT Perorangan

CITY GUIDE FM, GALERY – Siapa sih yang tidak ingin bisnis UMKM-nya naik kelas? Pengusaha yang bisnisnya sudah mulai berkembang, tidak diragukan lagi pasti ingin upgrade levelnya. Salah satu caranya adalah memperbarui status usahanya menjadi Perseroan Terbatas (PT) Perorangan.
PT Perorangan ini memungkinkan pemilik usaha memiliki legalitas tanpa ada modal minimal (maksimal Rp5 miliar), serta memberikan perlindungan hukum dan status legal untuk mengakses fasilitas dari pemerintah maupun pinjaman bank.
Pelaksana pada Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Sri Puspa mengatakan syarat pendirian PTP ini cukup menyertakan KTP, NPWP Pribadi dan email pribadi aktif. Pemilik PTP ini nantinya juga harus memiliki laporan keuangan yang harus dilaporkan setiap 6 bulan. Pendaftaran bisa dilakukan secara online di www.ahu.go.id.
“Ada pemisahan harta dari harta pribadi dan perseoran. Lalu pemilik di sini bisa sekaligus menjadi komisaris dan direktur,” kata Puspa.
Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Moch Masykur Fuadz menjelaskan ketika usaha sudah berstatus PTP, maka akan ada pengenaan PPh Final sebesar 0,5 persen per bulan. Namun di sisi lain, pelaku usaha PTP ini akan dapat dengan mudah mendapatkan akses permodalan.
“Ketika orang akan memohon permodalan ke bank, itu otomatis akan ditanyakan legalnya sama laporan keuangannya. Seberapa sehatkah, PT ini sehingga bank mau memberikan permodalan. Apalagi saat ini ada target dari Presiden Prabowo terkait KUR, ini kita support lewat PTP ini,” kata Fuadz.
Soal laporan keuangan, Fuadz menegaskan pemilik usaha tidak perlu khawatir. Karena di dashboard AHU online, pelaporannya sangat sederhana dan berbeda dengan model laporan keuangan korporasi.
Sedangkan biaya untuk mengurus pendirian PTP ini, kata Fuadz relatif terjangkau yaitu hanya Rp50 ribu saja.
Editor: Intan Refa
Simak selengkapnya di sini




