Masih Adakah Keadilan untuk Tragedi Kanjuruhan?
CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Meskipun enam terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan telah menerima vonisnya, perbincangan terkait keadilan hukum masih terus bergulir. Banyak pihak yang menyayangkan keenam terdakwa ini dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam Idjen Talk bertajuk “Masih Adakah Keadilan untuk Tragedi Kanjuruhan”, Pengamat Sepak Bola Faizal Kurniawan berargumen bahwa tuntutan kasus ini masih berada di jalan buntu. Salah satu sebabnya karena masyarakat masih awam tentang hukum.
“Masyarakat harus melakukan tuntutan ulang dengan pasal-pasal hukum yang lebih kuat,” jelas Faizal.
Baca juga :
Organisasi sosial dan masyarakat juga harus berkolaborasi untuk memberikan edukasi tentang hukum. Di sisi lain Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Solehuddin menegaskan pengadilan seharusnya dapat menggunakan pasal 340 tentang pidana dengan kesengajaan atau terencana. Juga pasal 338 tentang pembunuhan.
“Melalui dua pasal tersebut, penyidik dapat mengurai kasus dengan lebih detail. Saya juga menemukan beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan dalam kasus ini,” kata Soleh.
Mulai dari tuntutan masyarakat yang banyak diabaikan, pelaku penembak gas air mata tidak menjalani sidang, pemeriksaan saksi bersamaan. Lalu pelapor dari kalangan kepolisian, hingga majelis hakim yang ketahuan tidur di persidangan.
Sementara itu, Sekjen Federasi KontraS – Andy Irfan mengatakan rangkaian tindak kejahatan dan sistem hukum di Indonesia belum mampu menyentuh tindak pidana seluruh peristiwa Kanjuruhan. Karena pasal yang digunakan lemah yaitu pasal 39 KUHP.
“Ada unsur kesengajaan dalam tragedi ini atau pelanggaran sistematik dari perintah atasan dan eksekusi di lapangan. Hal itu juga masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” kata Andy.
KONTRAS sendiri sudah melakukan pengaduan ulang dengan bukti penguat, namun kasus tersebut tidak ada tindak lanjut. Menurut Andy, saat ini hanya tekanan publik menjadi alternatif lain untuk mendorong seluruh instansi dan penegak hukum untuk menegakan keadilan. (YOLANDA OKTAVIANI)
Editor : Intan Refa
Simak juga tema Idjen Talk lain :