Masih Ada Pungli di Pelayanan Publik?
CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Divisi Kesekretariatan Malang Corruption Watch (MCW) M Miqdad Thufeil mengatakan terdapat sejumlah pelayanan publik di pemerintahan yang tidak lepas dari pungli. Seperti layanan kesehatan, pendidikan dan kependudukan.
“Pungli bisa terjadi karena masyarakat belum tahu sistem pengurusan, sehingga menggunakan calo. Padahal sudah jelas pungli masuk kategori tipikor dalam UU No 20 tahun 2001,” kata Miqdad.
Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan UMM Muhammad Kamil MA menjelaskan adanya pungli di beberapa instansi tidak hanya di Kabupaten Malang saja. Sayangnya ada juga yang menyebutnya lumrah.
Karena masyarakat yang membutuhkan terlalu sibuk sehingga tidak bisa melakukan pengurusan dokumen. Maka mereka memanfaatkan calo yang secara tidak langsung merusak sistem.
Baca juga :
“Di sisi lain, pemerintah sebagai pemberi pelayanan juga kadang berhadapan dengan masalah individu seperti gaji rendah sedangkan kebutuhan tinggi. Yang membuat mereka menggunakan segala cara dan mempolitisasi birokrasi politisasi,” kata Kamil.
Maka saat ini penggunaan teknologi elektronik atau online setidaknya dapat mengurangi pungli.
Bahkan menurut Kamil, pemerintah juga sering mensosialisasikan untuk melaporkan kalau ada praktik pungli. Untuk itu yang perlu dimasifkan lagi adalah inspeksi monitoring rutin, kolaborasi antar instansi dan pemberian sanksi tegas sebagai efek jera pada pelaku pungli. (NURUL FITRIANI)
Editor : Intan Refa
Simak juga tema Idjen Talk lain :