NewsPemerintahan

Mantan Kepala Kejari Bintan Andy Sasongko Kini Pimpin Kejari Batu

Mantan Kejari Batu Didik Adhyotomo dan Kejari Batu yang baru Andy Sasongko setelah serah terima jabatan. (Foto : Istimewa)
Mantan Kejari Batu Didik Adhyotomo dan Kejari Batu yang baru Andy Sasongko setelah serah terima jabatan. (Foto : Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Didik Adhyotomo resmi meletakkan tongkat kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Batu kepada Andy Sasongko pada Rabu (23/7/2025) dalam serah terima jabatan di Kejaksaan Tinggi, Surabaya. Andy Sasongko sebelumnya merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan di Bandar Sri Bentan, Kepulauan Riau akhirnya hijrah ke Kota Wisata Batu.

Sedangkan, Didik Adhyotomo akan mengemban tugas baru sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Pergantian ini didasarkan pada Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kuntadi menekankan bahwa setiap kebijakan pengangkatan, penempatan, dan alih tugas jabatan merupakan hasil kajian mendalam, pertimbangan matang dan penilaian objektif.

“Kepada pejabat yang baru dilantik untuk mencurahkan segala keahlian, kemampuan manajerial dan pengetahuan yang dimiliki. Diimbangi akhlak, moral, serta disiplin yang tinggi, agar menjadi contoh dan panutan sesuai dengan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa,” harap Kuntadi.

Selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andy Sasongko berhasil mengungkap dan menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana wisata mangrove di Kecamatan Teluk Sebong.

Kasus ini terjadi antara tahun 2017-2024, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp861 juta. Para tersangka yang ditahan antara lain Camat Teluk Sebong, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bintan, Kepala Desa Teluk Sebong, dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Selain itu, Andy juga memimpin penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (BUMD Bintan) Susilawati pada kasus penyalahgunaan keuangan BUMD tahun anggaran 2020-2022 ini. Kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp526 juta.

Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Negeri Bintan berhasil menyelamatkan uang pengganti sebesar Rp336 juta dari kasus tersebut.

Reporter : Asrur Rodzi

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button