NewsTeknologi

Malang Kota-CSIRT, Bantu Pantau Keamanan Ruang Cyber

launching Malang Kota-CSIRT (foto : Prokopim Kota Malang)
launching Malang Kota-CSIRT (foto : Prokopim Kota Malang)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan sejak bulan Januari sampai Oktober 2023, domain malangkota.go.id telah mendapatkan serangan siber sebanyak 37 kali. Baik high, medium maupun low level. Atas dasar itulah, Wahyu menilai pentingnya kehadiran Malang Kota-CSIRT untuk mencegah insiden tersebut terulang.

CSIRT adalah kepanjangan dari Computer Security Incident Response Team. Teknologi ini, resmi launching di Malang Creatice Center, pada Rabu (8/11). Dalam kesempatan itu, Wahyu didampingi Pj Ketua TP PKK Kota Malang Hanik Andriani, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan BSSN RI Hasto Prastowo dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi.

Dalam sambutannya, Wahyu mengatakan bahwa pemerintah akan lebih adaptif dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Oleh karena itu, pemerintah pusat mendorong percepatan transformasi digital dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui sistem elektronik.

Namun, dalam sistem ini juga menimbulkan tantangan baru yaitu ancaman keamanan sistem cyber. Sehingga ini waktu yang tepat membentuk sebuah tim yang akan bertugas untuk melakukan pengawasan keamanan siber. Terutama terhadap sistem elektronik milik Pemkot Malang.

“Saya berharap tim ini, selain akan menjadi pengawas, juga melakukan penanggulangan dan pemulihan. Sehingga kami harapkan insiden siber tidak akan pernah terulang kembali. Atau setidaknya dapat diminimalisasi tingkat ancamannya” kata Wahyu.

Wahyu juga berharap Malang Kota-CSIRT dapat membuat ruang cyber Pemkot Malang aman dan kondusif sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat. Selain juga dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Kota Malang.

Sebagai Informasi, CSIRT atau Tim Tanggap Insiden Siber merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV). Dan Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber. (Prokopim/TS)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x