Larangan Penggunaan Handphone Di Jalan Berlaku Untuk Aktivitas Apapun

MALANG-Dilansir Dari City Guide Fm, Pagi ini (28,3) Pada City Guide FM Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Malang Kota Iptu M Sochib bilang, aturan berkendara tidak boleh mengoperasikan handphone penjabaran dari pasal 106 ayat 1 UU LLAJ , yang menegaskan pengemudi wajib berkendara dengan konsentrasi .
Kata Sochib, dalam aturan ini, Handphone dinilai bisa mengganggu konsentrasi , dan apapun aktivitas yang menggunakan handphone seperti telepon , menerima pesan singkat dsb dengan atau tanpa memegang ponsel dilarang.
Sochib menilai , aktivitas menggunakan handphone membuat pengendara tidak fokus dan keselamatan berkendara harus diutamakan.Sochib menyarankan, pengguna jalan yang mendesak harus menggunakan handphone saat berkendara bisa menepi , baru saat selesai melanjutkan aktivitas berkendaranya lagi. (EL/CG)
Sumber : City Guide FM