Lakukan 5 Langkah Ini Jika Menjadi Korban Pelecehan Seksual

CITY GUIDE FM – Pelecehan seksual merupakan tindakan yang mengarah pada seksualitas melalui kontak fisik maupun non-fisik. Ada banyak bentuk pelecehan seksual, mulai dari siulan, main mata, gerakan tubuh yang bersifat sesksual dan tindakan menjamah bagian tubuh tertentu. Berikut ialah 5 langkah yang dapat kamu lakukan jika menjadi korban pelecehan seksual :
Pahami bahwa pelecehan terjadi bukan salah korban
Seringkali kita menemukan banyak orang yang menyalahkan korban dengan berbagai alasan seperti pakaiannya yang minim. Padahal, opini tersebut dapat membuat korban merasa dirinya pantas menerima pelecehan seksual tersebut.
Perlu kamu ingat bahwa tidak ada orang yang berhak mendapatkan pelecehan dalam bentuk apapun dan bagaimanapun alasannya. Korban merupakan pihak yang paling merugi dan tidak seharusnya ia merasa bersalah.
Baca juga :
Pastikan keamanan
Ketika menjadi korban pelecehan seksual, hal utama yang harus kamu lakukan ialah memastikan keamanan dan keselamatan diri terlebih dahulu. Segera jauhi tempat kejadian dan minta bantuan pertolongan pada orang sekitarmu.
Simpan bukti
Setelah merasa aman, segera simpan semua bukti berupa kronologi kejadian, pakaian, foto, video, rekaman percakapan dan saksi yang melihat atau mengetahui tindak pelecehan. Semua bukti-bukti tersebut akan membantu proses penanganan kasus selanjutnya. Namun, hindari menyebarluaskan bukti di media sosial karena berpotensi terjerat UU ITE.
Bercerita pada orang yang terpercaya
Berusahalah untuk menceritakan apa yang dialami pada orang yang kamu percaya. Hal ini untuk menghindari perasaan kesepian dan merasa terasingkan pasca mengalami pelecehan.
Mencari lembaga yang memberikan bantuan
Penting untuk mencari bantuan pada lembaga yang dapat menolongmu dari pelecehan seksual. Bentuk bantuannya dapat berupa bantuan psikologis, kesehatan fisik dan bantuan hukum.
Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga yang bisa membantumu jika mengalami pelecehan seksual, yakni Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Penulis : Dilla Dyneta
Editor : Intan Refa