Laka Bus Awal 2025 Jadi Kasus Paling Kompleks Polres Batu

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menyebut kasus laka bus pariwisata yang terjadi pada awal tahun 2025 sebagai perkara paling menonjol sekaligus paling kompleks tahun ini.
Menurutnya, kompleksitas perkara tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh jumlah korban. Melainkan langkah hukum penyidik dengan menetapkan pemilik perusahaan otobus sebagai tersangka, selain pengemudi kendaraan.
“Menurut saya yang cukup menantang itu adalah kasus kecelakaan bus saat pergantian tahun. Bukan karena korbannya, tetapi karena selama ini, setahu saya, di seluruh Indonesia pemilik bus jarang bahkan belum pernah dikenakan pidana,” ujar Danang.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu malam (8/12/2025), di Jalan Raya Beji, Kecamatan Junrejo. Sebuah bus pariwisata yang mengangkut rombongan wisatawan mengalami gangguan sistem pengereman saat melintas di jalur menurun.
Bus kemudian kehilangan kendali dan menabrak sejumlah kendaraan yang berada di depannya. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia, sementara sejumlah penumpang bus dan pengguna jalan lainnya mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan yang berbeda-beda.
Dalam proses penyidikan, Satlantas Polres Batu menetapkan dua orang tersangka, yakni sopir bus berinisial S (45) dan pemilik perusahaan otobus berinisial A (60). Penyidik menemukan indikasi kuat adanya kelalaian dalam perawatan armada bus.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tidak memenuhi standar teknis dan laik jalan. Terutama pada sistem pengereman, namun tetap dioperasikan untuk mengangkut penumpang.
Sopir bus berinisial S dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Sementara itu, pemilik bus berinisial A dikenakan Pasal 311 juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 76 jo Pasal 79 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, karena dinilai membiarkan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan tetap beroperasi.
Danang menegaskan, penetapan pemilik bus sebagai tersangka merupakan bagian dari penegakan hukum yang bertujuan memberikan efek jera.
“Mungkin di polres lain belum ada, teman-teman bisa cek fakta tersebut. Tapi di Batu, kami melihat ada tanggung jawab pemilik armada yang tidak bisa dilepaskan begitu saja,” tegasnya.
Reporter: Asrur Rodzi
Editor: Intan Refa




