Pemerintahan

KUCING JADI KORBAN, MALANG APAKAH BELUM RAMAH HEWAN?

City Guide FM – Kasus dugaan peracunan dan penyiksaan kucing di Kota Malang kembali mencuat dan menimbulkan pertanyaan: apakah Kota Malang benar-benar ramah terhadap hewan? Sejumlah praktisi, pegiat animal welfare, hingga legislatif menilai belum adanya regulasi khusus membuat penanganan kasus kekerasan hewan berjalan lambat dan cenderung diabaikan.

Praktisi dan Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya, Dr. drh. Albiruni Haryo, M.Sc, AP.Vet, menilai over populasi kucing liar menjadi faktor yang ikut memicu maraknya kasus dugaan peracunan.

“Overpopulasi menjadi salah satu faktor penyebab banyaknya kucing yang diduga mati diracun. Untuk jangka pendek bisa dilakukan sterilisasi massal, tetapi itu bukan solusi jangka panjang,” ujar drh. Albiruni dalam talkshow di City Guide FM.

Ia menegaskan perlunya kolaborasi dari tingkat RT/RW, Pemkot Malang, hingga para praktisi untuk membangun kota yang benar-benar ramah hewan.

 “Sosialisasi, edukasi, dan penyusunan regulasi khusus sangat diperlukan agar warga bisa lebih aware dan mampu hidup berdampingan dengan hewan,” jelasnya.

Pegiat Stray Cat Defender, Cisi, menilai fenomena kucing diracun dan banyaknya laporan penyiksaan yang tidak ditangani dapat berdampak buruk pada citra pariwisata Kota Malang.

“Wisatawan bisa menilai masyarakat Kota Malang tidak ramah hewan dan tidak mampu hidup berdampingan dengan hewan. Ini memengaruhi image pariwisata kita,” kata Cisi saat siaran di City Guide FM, Jumat (1/11).

Menurutnya, banyak laporan penyiksaan hewan yang masuk ke komunitas, namun tidak bisa ditindaklanjuti karena belum ada payung hukum yang kuat.

“Kami butuh regulasi resmi yang mengatur hewan peliharaan maupun hewan liar, termasuk sanksi bagi pelaku kekerasan,” tambahnya.

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, S.T.P, mengakui bahwa hingga kini belum ada aturan khusus terkait penanganan hewan liar maupun hewan peliharaan di kota ini.

“Sebenarnya ada Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 9 yang mengatur larangan membuang hewan peliharaan di RTH, tetapi pasal itu sudah tidak relevan dengan tantangan hari ini,” jelas Trio.

Ia menambahkan bahwa revisi Perda bisa menjadi langkah strategis.

“Kondisi 2012 dan 2025 sudah jauh berbeda. Jika revisi tidak memungkinkan, maka bisa diakomodasi melalui Perwali atau imbauan resmi untuk mengatur populasi hewan,” terangnya.

Cisi menambahkan bahwa solusi jangka panjang tidak hanya berbentuk regulasi, tetapi juga edukasi sejak usia dini.

“Anak-anak TK dan SD perlu belajar tentang cara hidup berdampingan dengan hewan. Namun tantangan utamanya ada pada pola asuh di rumah,” jelasnya.

Menurutnya, edukasi akan sulit berhasil jika orang tua atau lingkungan tempat tinggal masih memperlihatkan perilaku tidak ramah hewan.
“Karena itu harus ada kekompakan antara sekolah, komunitas, keluarga, hingga RT/RW,” kata Cisi.

Para pengamat sepakat bahwa tanpa aturan yang kuat, kasus-kasus penyiksaan kucing akan terus berulang. Komunitas Stray Cat Defender mencatat banyak laporan kekerasan hewan yang tidak bisa diproses karena belum ada landasan hukum yang memadai.

Regulasi dinilai penting bukan hanya untuk melindungi hewan, tetapi juga untuk membangun citra Kota Malang sebagai kota yang aman, nyaman, dan ramah bagi semua makhluk yang hidup di dalamnya.

Reporter : Yolanda Oktaviani

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button