Kuasa Hukum Aremania Menggugat : 21 Nama Harus Bertanggungjawab Atas Tragedi Kanjuruhan
Pasca Kuasa Hukum Tim Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana mendampingi 3 keluarga dari 4 korban Tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang, Kuasa Hukum Djoko Tritjahjana sebut, pihaknya melaporkan 21 nama yang bertanggung jawab dalam hilangnya 135 nyawa dan ratusan lainnya mengalami luka ringan maupun berat.
Djoko bilang, adanya laporan yang mereka lakukan, ia percaya dengan pihak Polres Malang untuk segera menindak lanjuti laporan itu dengan cepat.
“Kemarin (17/11), sudah berkomitmen dengan pihak penyidik, setiap 3 hari sekali kita akan pantau perkembanganya. Sehingga, dengan harapan mudah-mudahan penyelesaian ini akan dapat kita sampaikan di Polres,” ujarnya.
Kepada reporter City Guide FM, dirinya menyebut, dari 21 nama-nama tersebut ada beberapa nama besar seperti Bupati Malang, HM Sanusi.
“Ya yang jelas dari pihak kepolisian ada sekitar 15 orang, baik dari pihak PSSI, LIB maupun pihak Arema dari media juga ada dan Bupati,” tuturnya.
Dirinya juga menambahkan, pihak penyidik secara cepat untuk menindak lanjuti nama-nama terlapor itu, untuk mengetahui seberapa jauh keterlibatan mereka dalam insiden ini.
Selain nama-nama itu, juga ada mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta dan Mantan Kapolres Malang Ferli Hidayat, tidak luput dilaporkan oleh mereka.
Djoko menilai, bagaimana pun juga pelaku tindak pidana ini wajib dan harus ditarik sebagai tersangka. “Paling tidak istilahnya pelaku pidana, tapi pelakunya tidak dijadikan tersangka ini terus terang saja sebuah kejanggalan,” imbuhnya.
Menurutnya, para pelapor tidak menuntut macam-macam. Mereka percaya Polres Malang akan mendalami laporan mereka.
Sehingga, siapapun yang menjadi tersangka yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan seperti yang menembakkan gas air mata diadili sesuai hukum yang berlaku.
“Pasal yang kita laporkan 338, 340 junto 55 dan padal 56. Jadi 55,56 itu terkait dengan turut sertanya sampai seberapa jauh itu dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (rep/ok)