News

Kredit Macet Sistem Pinjam Bendera, Rugikan Negara Sebesar Rp 5,8 Miliar

dok. Istimewa

CITY GUIDE FM, BATU – Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji dan Pt Adhitama Global Mandiri Sidoarjo memasuki babak baru. Tepatnya pada hari Rabu (28/1) kemarin, 4 tersangka kasus korupsi menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Setidaknya ada 6 saksi yang diperiksa dalam sidang tersebut yaitu Auditor Internal Bank Jatim Koordinator Wilayah V Malang Winda Setyowati, lalu Krish Taufan Agus Fajar selaku Pimpinan Sub Divisi Kepatuhan Bank Jatim, Rama Putra Mahendra dan Choiril Makmun selaku pegawai Bank Jatim, Joko Amrodin bendahara MAN 3 Blitar sekaligus Pejabat pembuat komitmen atau PPK pembangunan Man 3 Blitar dan Agung Suprianto selaku PPK Pembangunan Gelanggang Prestasi FIA UB.

dok. Istimewa

“Pada intinya keterangan para saksi tersebut menjelaskan pengajuan kredit PT Adhitama Global Mandiri bermasalah dari awal hingga ditemukan kesalahan dari pihak bank saat melakukan audit,” jelas Kasi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo.

Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat Wahyu Setiawan selaku debitur meminjam kredit ke Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, dengan meminjam “bendera” dari perusahaan PT AGM Sidoarjo yang dimiliki oleh Jonny Suprapto untuk mengerjakan sebuah proyek.

Kemudian Fajar selaku Kepala Bank Jatim Cabang Bumiaji dan Fredy Nugroho Sasongko selaku analis kredit, menyetujui pengajuan kredit itu meskipun proyek tersebut tidak jelas dan ada benturan kepentingan antara Fajar dengan Wahyu.

Saat pencairan dana pun juga tidak dilakukan sesuai prosedur, hingga pada Februari 2021 jumlah dana yang sudah masuk ke rekening giro PT AGM mencapai Rp 6,3 miliar. Dalam perjalanannya, Wahyu ternyata menggunakan dana tersebut untuk mengerjakan proyek lain, membayar fee jaminan kredit kepada Yoyok (alm) dan membeli sepetak tanah di daerah Junrejo.

Karena hal tersebut, keempat tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,8 miliar dan dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 18 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001. Sidang pemeriksaan saksi masih akan dilanjutkan pada Rabu (1/2) mendatang. (ref)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x