NewsPemerintahan

KPU Kota Malang Sosialisasikan Tata Cara Pencoblosan Suara

Sosialisasi PKPU No tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 (foto : Intan Refa)
Sosialisasi PKPU No tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 (foto : Intan Refa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – KPU Kota Malang menggelar sosialisasi Peraturan KPU No 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, pada Rabu (31/1/2024). Dalam sosialisasi itu, secara garis besar terdapat empat tahapan pencoblosan. Yakni persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, kemudian persiapan penghitungan dan tata cara penghitungan suara.

Baik pemungutan hingga penghitungan itu dilakukan pada 14 Februari dan harus selesai hari itu juga. Akan tetapi jika penghitungan belum selesai, maka ada penambahan waktu hingga 12 jam setelahnya.

Setelah itu, maka akan lanjut proses rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 15-20 Maret 2024. Sehingga pada 20 Maret itu, masyarakat umum sudah dapat mengetahui hasil dari rekapitulasi perhitungan dari tingkat TPS hingga pusat.

Baca juga :

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas mengatakan ada sedikit perbedaan tata cara pencoblosan maupun penghitungan suara. Khususnya bagi pemilih yang pindah pilih (DPTb) maupun pemilih khusus (DPK). Berikut selengkapnya.

“Pelaksanaan pencoblosan oleh DPTb, itu akan dilayani dua jam sebelum pemungutan suara habis. Kemudian juga untuk DPK, satu jam sebelum pemilihan suara selesai, sekitar pukul 12.00 WIB ke atas sampai pukul 13.00 WIB,” kata Aminah.

Cara ini diterapkan sebab melihat ketersediaan surat suara yang ada. Karena DPK adalah pemilih yang memiliki KTP el tapi tidak terdaftar dalam DPT. Artinya DPK sebenarnya tidak memiliki jatah logistik surat suara. Namun tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP el-nya.

Selain itu, Aminah menambahkan tahun ini KPU juga akan memaksimalkan sistem informasi rekapitulasi suara elektronik (Sirekap).

“Sirekap ini adalah sarana informasi hasil perhitungan dan rekapitulasi di tingkat TPS hingga tingkat nasional. Ini sebenarnya pengembangan aplikasi Situng tahun 2019,” kata Aminah.

Reporter : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button