Kota Malang Bakal Memiliki Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren
Rencana pemberdayaan penyelenggaraan pondok pesantren dan kebudayaan diwilayah Kota Malang akan segera terwujud dalam waktu dekat ini.
Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Malang bakal membahas hal tersebut yang akan tertuang di Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (23/6/22) yang membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang penyelenggaraan pesantren dan pemajuan kebudayaan.
Ditemui setelah rapat, Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, rancangan peraturan daerah tersebut sudah diajukan dan diserahkan ke pihak DPRD.
“Hari ini kami serahkan draf ranperda tersebut. Selanjutnya kita akan koordinasi dengan legislatif (DPRD) untuk membahas ranperda sebelum jadi perda,” ujarnya.
Kepada reporter City Guide FM, Bung Edi sapaan akrabnya menyebut pihaknya bakal mengikuti ranperda tersebut yang bakal dipelajari oleh seluruh fraksi di DPRD Kota Malang.
“Selanjutnya, kami akan mempersiapkan untuk mengikuti agenda yang akan disusun oleh DPRD, dalam membahas rancangan inisiatif itu. baik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pondok Pesantren maupun pemajuan kebudayaan,” tuturnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika bilang, pihaknya sudah menerima ranperda itu yang sudah diserahkan dari pihak Pemkot Malang.
Made bilang, setelah diterima ranperda tersebut bakal diperdalami secara matang. “Bakal kami godok dengan melibatkan unsur terkait. Seperti seluruh fraksi, komisi, hingga dari tokoh masyarakat dan agama,” sebut Made.
Politikus Partai PDIP ini juga menambahkan, ketika ranperda tersebut sudah disusun secara baik maka akan dibahas kembali di rapat paripurna. “Ketika sudah selesai dibahas, rancangan ini akan kami bawa ke rapat paripurna untuk selanjutnya diketok sebagai perda baru,” pungkasnya. (OK)