NewsPemerintahan

Kota Batu dan Bapas Malang Siapkan Teknis Pidana Kerja Sosial

Penandatanganan MoU pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat Pemkot Batu dan Bapas Malang. (Foto: Istimewa)
Penandatanganan MoU pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat Pemkot Batu dan Bapas Malang. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang mulai menggodok teknis pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat. Hal itu tercermin dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Wali Kota Batu Nurochman dan Kepala Bapas Kelas I Malang Kartono Raharjo, pada Kamis (26/2/2026).

Langkah ini merupakan awal mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai mengedepankan sanksi alternatif.

“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kota Batu dan Balai Pemasyarakatan dalam rangka menyambut penerapan KUHP baru. Khususnya terkait dengan pidana kerja sosial, kerjasama ini menjadi langkah penting untuk mendukung pelaksanaan hukum yang lebih adil dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Nurochman.

Menurutnya, skema ini memberikan ruang bagi para pelanggar hukum untuk memperbaiki diri melalui kontribusi kepada publik. Pihaknya juga akan menyediakan lokasi dan fasilitas penunjang agar program pembinaan ini berjalan.

“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana dapat menjalani hukuman dengan cara yang lebih positif yaitu dengan melakukan kegiatan yang berguna bagi masyarakat. Pemerintah Kota Batu berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan kerjasama ini agar dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Penerapan sanksi kerja sosial di Kota Batu sendiri mengikuti kriteria ketat yang telah diatur dalam undang-undang dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum. Sanksi ini menyasar pada tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dan nilai kerugian materiil di bawah Rp2,5 juta.

Kebijakan ini juga hanya berlaku bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kecuali kasus narkotika.

Reporter: Asrur Rodzi

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button