Konvoi Silat di Malang Diwarnai Penusukan, 1 Orang Tewas

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Satu pemuda tewas dan dua orang lainnya luka-luka dalam insiden penusukan seusai rombongan konvoi perguruan silat melintas di Jalan Panji Suroso, pada Jumat (4/7/25) dini hari. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menjelaskan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat itu, ada lebih dari 200 orang anggota konvoi perguruan silat melintas di depan Perumahan Araya dan Persada Hospital. Sementara di sisi jalan, terdapat empat pemuda tengah makan nasi goreng di warung kaki lima. Satu di antara pemuda itu adalah FR (24) warga Blimbing.
“Cekcok mulut antara pelaku (FR) dan anggota konvoi memicu keributan. Situasi makin memanas dan FR tiba-tiba menusuk salah satu peserta konvoi dengan pisau lipat. Korban, MAS (18) warga Blitar, mengalami luka tusuk di dada kiri hingga menembus paru-paru dan tewas di tempat,” ujar Kombes Pol Nanang, Jumat (4/7/2025).
FR yang diduga tengah mabuk itu juga melukai dua korban lain yakni DAR (18) dan RSP (18). DAR mengalami luka sabit di lengan kiri, sedangkan RSP menderita luka tusuk di dada dan paha kiri. Keduanya saat ini dalam kondisi kritis di rumah sakit.
Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam sebuah mobil dinas yang terparkir di halaman Kantor Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang. Polisi berhasil menangkap FR sekitar pukul 05.00 WIB dengan kondisi luka di kepala akibat bentrokan massa. Barang bukti berupa pisau lipat ditemukan dalam tasnya dalam kondisi berlumuran darah.
“FR adalah warga sipil biasa, tidak terafiliasi dengan perguruan silat manapun. Ia mengaku terganggu dengan konvoi dan saat itu dalam pengaruh minuman keras,” imbuhnya.
Selain pisau lipat, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti kaos pelaku bertuliskan “Dewata Ceria” dan “Fighter Bumi Joyoboyo”, serta batu.
Atas perbuatannya, FR terjerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter : Heri Prasetyo
Editor : Intan Refa