News

Kesempatan ABG Untuk Menjadi WNI Hanya Sampai 31 Mei 2024

dok. Istimewa

CITY GUIDE FM, MALANG – Ada begitu banyak perantau yang tinggal di luar negeri dan bahkan menikah hingga memiliki anak di sana. Otomatis hal ini akan menimbulkan konsekuensi bahwa anak tersebut adalah anak berkewarganegaraan ganda (ABG).

Pemerintah melalui PP No 21/2022 telah memberikan kesempatan bagi ABG untuk memilih kewarganegaraan sebagai WNI. Hal ini disosialisasikan melalui program Galeri City Guide bertajuk “Layanan Pewarganegaraan Bagi ABG”.

Program yang dipandu oleh host Wulan Indriyani tersebut menghadirkan beberapa narasumber yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim Mustiqo Vitra A, Dispendukcapil Kota Malang Asteria Sri Susetyowati dan Pranata Komputer Kanwil Kumham Jatim Suherman.

“Ketika ada WNI menikah dengan warga asing, kemudian melahirkan di luar negeri. Maka harus dipikirkan ini anak akan berkewarganegaraan apa. Anak-anak ini biasanya disebut dengan anak berkewarganegaraan ganda,” jelas Mustiqo.

Jadi pewarganegaraan ini adalah layanan kepada WNA untuk menjadi WNI. Dia juga menjelaskan bahwa kriteria ABG antara lain :

  1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA, begitu pun sebaliknya.
  2. Anak yang lahir di luar dari perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya, dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun belum kawin.
  3. Anak yang dilahirkan di luar wilayah NKRI dari ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara anak tersebut dilahirkan, memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  4. Anak WNI yang lahir di luar dari perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, yang diakui secara sah dari ayah WNA sebagai anaknya, tetap diakui sebagai WNI.

Untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan ini, Asteria Sri Susetyowari menjelaskan, pemohon membawa dokumen permohonan ke Kemenkumham Kanwil sesuai domisili. Kemudian, dokumen tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh Ditjen AHU Kemenkumham. “Selanjutnya Badan Intelijen Negara (BIN) akan memberi pertimbangan dan rekomendasi,” jelasnya.

Lanjut, rekomendasi dari BIN itu jika dikabulkan maka Presiden akan menerbitkan Keppres. Lalu, pejabat kantor wilayah domisili akan memanggil pemohon untuk melakukan sumpah janji setia paling lambat 3 bulan setelah Keppres dikirim. Setelah pengucapan sumpah, pemohon harus mengembalikan dokumen asing dan keimigrasian dalam waktu 14 hari.

Mustiqo berharap masyarakat Malang bisa mempergunakan kesempatan yang terbatas ini. “Masyarakat yang mempunyai anak dan belum memilih kewarganegaraan dapat mendaftar segera, karena layanan ini hanya sampai pada 31 Mei 2024,” harapnya. Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut bisa menghubungi via WA Customer Service AHU 0812-1685-5392. (ref)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x