NewsPeristiwa dan Kriminal

Kesal Enggan Diobati, Jadi Alasan Pelaku Aniaya Anak Aghnia

ilustrasi kekerasan pada anak (freepik.com/freepik)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kesal lantaran anak majikannya mengelak saat hendak diobati, menjadi alasan tersangka IPS aniaya anak tiga tahun berinisial JAP. Bocah itu adalah putri dari selebgram Emy Aghnia Punjabi yang tinggal di Kecamatan Lowokwaru.

Kasus ini mendadak viral di media sosial dan mengundang simpati dari kalangan netizen. Menurut Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, rasa kesal itu merupakan akumulasi dari masalah pribadi pelaku. Sehingga si bocah kecil itu menjadi pelampiasan.

Salah satunya adalah tersangka baru saja bercerai dari suami, dan menyandang status janda anak satu. Namun demikian, Danang menegaskan hal itu bukan menjadi alasan pembenaran untuk tersangka aniaya seorang anak kecil.

Baca juga :

Sementara itu, Aghnia yang hadir dalam press release di Polresta Malang Kota pada Sabtu (30/3/2024) sambil terisak mengaku banyak hal mencurigakan selama setahun mempekerjakan IPS. Salah satunya sejumlah bekas cubitan di tubuh putrinya.

“Cuma saya melihat susternya berperangai sopan, sehingga saya percaya,” kata Aghnia.

Kejadian nahas itu tepatnya terjadi ketika Aghnia tengah berada di Jakarta selama dua hari untuk urusan pekerjaan. Namun, tiba-tiba IPS memberi kabar bahwa JAP mengalami cedera akibat jatuh yang membuat wajahnya memar-memar.

Tapi, dia dan suami justru merasa curiga dengan kondisi memar yang sedikit janggal. Akhirnya, keduanya mengecek CCTV dan mendapati susternya melakukan sejumlah kekerasan pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.00-05.00 WIB pagi.

Sampai saat ini, polisi masih mendalami motif sebenarnya. Sedangkan kondisi korban JAP terlihat mengalami trauma dan sering mengigau ketakutan. Maka dari itu, pihak kepolisian memberikan pendampingan trauma healing dan mengusut pula agen penyalur tenaga kerja yang bersangkutan.

Tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat 2 UU 35 tahun 2014, tentang Perubahan UU tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak. IPS akan mendapat ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button