NewsPemerintahan

Kepala Desa Tambakasri, Tajinan Ikut Proaktif Gempur Rokok Ilegal

Sosialisasi gempur rokok ilegal di Desa Tambakasri Kecamatan Tajinan. (Foto : Intan Refa)
Sosialisasi gempur rokok ilegal di Desa Tambakasri Kecamatan Tajinan. (Foto : Intan Refa)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Pada Jumat (2/8/2024), Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di Kecamatan Tajinan dan Wajak. Kepala Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan Teguh Wiyono menyambut baik sosialisasi ini.

Dia sendiri mengakui bahwa salah satu warganya sempat tertangkap petugas ketika kedapatan menjual rokok palsu. Sebagai kepala desa, berbekal pengalaman itu dia sering datang ke toko-toko untuk memastikan warganya bebas rokok ilegal.

“Iya pernah. Dulu warga kami itu sempat menjadi penjual, karena kondisi ekonomi juga. Setelah tahu itu sekarang sudah tidak lagi. Kejadiannya sekitar dua tahun lalu,” kata Teguh.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo mengapresiasi keaktifan kepala Desa Tambakasri untuk ikut mengawasi peredaran rokok ilegal.

“Ini sangat spesial sekali, karena ternyata Pak Kepala Desa sudah proaktif. Karena mereka juga sudah memahami akan bahayanya terlibat peredaran rokok ilegal,” kata Bowo.

Meski begitu Bowo meyakini, masih perlu ada lapisan masyarakat lain yang perlu disentuh edukasi soal rokok ilegal ini. Sementara, Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil KPP Bea Cukai TMC Malang Hendro Try Noor mengatakan Kecamatan Tajinan dan Wajak terbilang cukup rawan dalam distribusi rokok ilegal.

“Dari data kami, umumnya para produsen rokok ilegal ini berskala kecil atau rumahan. Atau bisa jadi, pabriknya berada di kota lain sedangkan packing produknya di Kabupaten Malang,” kata Hendro.

Karena itu, pihaknya terus gencar mensosialisasikan gempur rokok ilegal dengan harapan masyarakat memiliki pemahaman menyeluruh. Mulai dari ciri-ciri, konsekuensi hukumnya dan dampak kesehatan rokok ilegal. Serta apa yang harus dilakukan ketika mendapati adanya tawaran atau pembuatan rokok palsu. (adv)

Reporter : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x