KesehatanNews

Kemenkes RI Bakal Perketat Uji Psikologis Dokter


Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono. (Foto : Heri Prasetyo)
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono. (Foto : Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono turut angkat bicara mengenai kasus pelecehan seksual yang menimpa pasien Persada Hospital. Dia menegaskan akan menindak tegas jika dokter terbukti bersalah. Termasuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR).

“Tindakan asusila tidak bisa ditolerir, apalagi melanggar sumpah dokter,” tegasnya dalam kunjungan kerja di Puskesmas Janti, Kamis (17/4/2025).

Kemenkes berencana memperketat uji psikologis atau Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) dalam proses sertifikasi dokter untuk mencegah kasus serupa. Saat ini memang uji psikologis tersebut belum menjadi syarat wajib bagi calon dokter.

Begitu pula, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Malang Raya dr Sasmojo Widito juga akan memproses kasus ini sesuai hukum dan kode etik kedokteran.

Baca juga :

“Kami akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti melanggar. Profesionalisme dokter harus sesuai dengan norma yang berlaku,” tegasnya.

IDI mengingatkan seluruh tenaga medis untuk selalu memegang etika profesi. Soft skill seperti moralitas dan komitmen sama pentingnya dengan keahlian medis.

“Role model dalam dunia kesehatan harus memberikan contoh baik,” lanjutnya.

Saat ini, manajemen Persada Hospital telah menonaktifkan dokter yang melakukan pelecehan seksual pada pasiennya dari tugasnya. Sementara, manajemen rumah sakit membentuk tim investigasi internal pada kasus ini.

Reporter : Heri Prasetyo

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button