Kejati Tolak Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Karena Polisi Tidak Menyertakan Pasal Pembunuhan
Tim Advokat Aremania Menggugat memiliki kesamaan pandangan terkait Tragedi Kanjuruhan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Hal itu disampaikan, saat Tim Advokat Aremania Menggugat bertemu dengan awak media, Senin (28/11/22) malam
Anggota Tim Advokat Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana, mengatakan hasil dari diskusinya dengan Kejati Jatim yakni mereka menemukan ada kesamaan pandangan terkait berkas perkara yang diberikan oleh Kepolisian.
Ia menyebut, pihak Kejati juga menganggap berkas perkara yang diberikan pihak kepolisian masih belum lengkap. Yaitu, tidak ada Pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan/ pembunuhan berencana di berkas perkara Tragedi Kanjuruhan milik polisi yang seharusnya ditambahkan di berkas perkara itu.
“Kami menyampaikan kajian hukum kami kepada Aspidum Kejati, Sofyan, terkait alasan kenapa kami ingin memasukkan pasal 338 dan pasal 340 juncto 55 dan 56. Dan ternyata, dari kajian Kejati pun memiliki pandangan yang sama dengan kami,” ujarnya.
Kepada reporter City Guide FM, Djoko menambahkan petunjuk yang diberikan oleh Kejati kepada kepolisian adalah harus unsur kesengajaan dan penambahan tersangka di berkas perkara.
Jika tidak ada unsur penambahan tersangka dan kesengajaan dalam Tragedi Kanjuruhan, berkas dari polisi akan terus dikembalikan alias tidak P21.
“Dari kejaksaan, jika petunjuk yang diberikan kepada laporan kepolisian tidak dilaksanakan maka laporan tersebut akan terus dikembalikan kepada pihak penyidik,” tuturnya.
Sementara Yiyesta Andaru, anggota Tim Advokat Aremania Menggugat, menyampaikan ada 3 poin penting dari diskusi mereka dengan Kejati Jatim, yaitu sebagai berikut:
- Adanya unsur kesengajaan dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan banyak pihak
- Kejaksaan memberik petunjuk kepada pihak penyidik untuk menambahkan tersangka, dari 6 tersangka yang sudah disebutkan
- Jika kedua hal di atas tidak dilaksanakan oleh penyidik, maka kejaksaan tinggi akan mengembalikan laporan tersebut kepada penyidik untuk segera disempurnakan. (OK)