Kejari Batu Musnahkan Barbuk Pidana Umum Senilai Rp6 Miliar

CITY GUIDE FM, KOTA BATU — Kejaksaan Negeri Kota Batu memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 31 perkara pidana umum tahap II tahun 2025 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Selasa (18/11/2025). Pemusnahan ini dilakukan setelah seluruh perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan amar putusannya memerintahkan untuk mengeksekusi barang bukti.
Pada periode Juli-Oktober 2025, Kejari Batu menangani 53 perkara pidana umum dengan 31 perkara di antaranya memiliki perintah pemusnahan. Kasus tersebut terdiri dari 21 perkara narkotika, 10 perkara pidana umum lainnya, serta 1 perkara pelanggaran Bea Cukai.
Barbuk pidana umum yang dimusnahkan meliputi 848,433 gram ganja, 60,077 gram sabu, 4.232 butir pil double L, serta 231.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek. Seluruh barang bukti senilai Rp6 miliar tersebut dimusnahkan dengan mesin incinerator di area TPA.
“Pemusnahan ini berdasar pada perintah undang-undang. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyidikan Polres Batu yang kemudian kami sidangkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan menjadi tahapan akhir dalam penyelesaian perkara. Sementara itu Wali Kota Batu Nurochman mengatakan bahwa narkotika masih menjadi persoalan yang terus muncul dalam penanganan hukum di daerah.
“Peredaran narkotika memiliki dampak besar bagi masa depan anak bangsa. Perlu ketegasan sikap dan upaya bersama untuk mencegah aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Jika dibandingkan dengan pemusnahan sebelumnya yang dilakukan pada Juli lalu, komposisi barang bukti yang dimusnahkan kali ini cenderung berbeda.
Pada pemusnahan sebelumnya, jumlah perkara jauh lebih banyak dan sebagian besar barang bukti adalah sabu, ganja, serta puluhan ribu pil double L. Sementara pada pemusnahan terbaru, jumlah perkara lebih sedikit namun menghadirkan variasi barang bukti baru, terutama rokok ilegal dalam jumlah besar.
Reporter: Asrur Rodzi
Editor: Intan Refa




