Kejari Batu Endus Dugaan Jual Beli Kios Pasar Among Tani

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mendalami dugaan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani. Setelah memanggil sejumlah pejabat dinas terkait, tim penyidik kini mulai memeriksa belasan pedagang pasar sebagai saksi untuk menggali keterangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu Wisnu Sanjaya mengungkapkan bahwa pihaknya memeriksa 12 pedagang yang terbagi dalam dua sesi. Enam pedagang menjalani pemeriksaan pada hari ini Selasa (7/4/2026). Lalu enam lainnya akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/4/2026) besok.
“Benar. Hari ini kami memanggil enam pedagang Pasar Induk Among Tani untuk mencari peristiwa perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pengelolaan jual beli kios dan los,” ujar Wisnu Sanjaya di kantornya, Selasa (7/4/2026).
Baca juga:
Komisi B Sidak Pasar Gadang, Ada Indikasi Jual Beli ‘Bedak’ Hingga Ratusan Juta
Wisnu menegaskan bahwa rangkaian pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat.
“Kami mohon kepada rekan-rekan media untuk bersabar. Biarkan tim penyidik mendapat ruang dan waktu. Agar dapat menemukan peristiwa perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam pengelolaan pasar ini,” tambahnya.
Sebelum memanggil para pedagang, penyidik kejaksaan telah lebih dulu memeriksa lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Batu pada Senin (6/4/2026). Mereka memberikan keterangan terkait peran dan fungsi mereka dalam pengelolaan pasar.
Kelima ASN tersebut antara lain GDP (Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Batu 2024–sekarang), AS (Kepala UPT Pasar Induk Among Tani 2020–2024), AN alias K (Kabid Perdagangan 2021–2026), AY (Kepala Bidang Perdagangan saat ini) dan TJ (Staf pengolah data UPT Pasar Induk Among Tani).
Hingga berita ini diturunkan, enam pedagang yang dipanggil sebagai saksi masih menjalani pemeriksaan oleh tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu.
Opsi penetapan tersangka
Kendati masih dalam penyelidikan, Wisnu menegaskan ada kemungkinan peningkatan status perkara jika bukti mencukupi.
“Kami masih mencari data, informasi, dan mengumpulkan bukti permulaan. Jika ditemukan bukti yang kuat, tidak menutup kemungkinan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” sambungnya.
Dalam penyelidikan ini, pihaknya menitikberatkan pada pencarian unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Hal ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan lima ASN dari dinas terkait yang sebelumnya telah lebih dulu memberikan keterangan.
“Ketika unsur perbuatan melawan hukum dan unsur pidananya, terutama tindak pidana korupsi sudah terpenuhi, maka sangat mungkin status perkara ditingkatkan,” tegas Wisnu.
Opsi pengembangan penyelidikan juga terbuka lebar pada pemanggilan saksi tambahan, tergantung pada hasil pendalaman fakta di lapangan. Keterangan dari para pedagang menjadi salah satu kunci untuk memvalidasi data di kantong tim penyelidik.
“Jika ditemukan fakta baru yang valid, tentu akan ada pemanggilan pihak lain untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.
Editor: Intan Refa




