Kejar target PAD Pajak 2022, Bapenda Kota Malang lakukan pemutihan atau penghapusan denda 9 jenis Pajak Daerah
Tahun 2022, target PAD dari sektor Pajak Daerah Kota Malang, sebesar 566 Miliar. Jumlah ini, adalah penyumbang terbesar, dari PAD Kota Malang. Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Malang, melakukan berbagai terobosan dan inovasi, dalam rangka mendongkrak pemasukan dari Pajak Daerah.
Salah satu yang dilakukan, adalah program pemutihan, atau penghapusan denda administrasi pada 9 jenis pajak daerah. Diantaranya Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Hotel Restoran, Parkir dan Air Tanah. Program penghapusan denda administrasi ini, berlaku sampai akhir Oktober 2022. Menurut Handi Priyanto-Kepala Bapenda Kota Malang, program pemutihan ini, menarik perhatian warga Kota Malang. Terbukti, banyak wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak.
Handi menambahkan, untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB), denda yang di hapus, mulai 1994 – 2022. Sedangkan untuk non PBB, mulai 1998 – 2021.
Terkait dengan Pajak yang harus disetor ke PAD sebesar 566 Miliar, ada perubahan dalam PAK berupa penurunan sebesar 40 Miliar. Terutama sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Hotel. Meskipun dalam realisasi, ada kenaikan dari Pajak Restoran. (adm)